Uncategorized

Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Sampai Tahun 2024

Spread the love

Lintas Rakyat NTB-Dompu-Pesta Demokrasi Pilkada Kabupaten Dompu telah usai,Siapa yg akan menempati Kursi Bupati dan Wakil Bupati tinggal menunggu keputusan resmi KPU Kabupaten Dompu Walaupun hasil Hitungan Cepat sementara di menangkan Paslon AKJ-SYAH.

Jabatan Bupati/Wakil Bupati Kali ini tidak seperti sebelumnya,di karenakan sebagaimana amanat yg tertuang di pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pada tahun 2024 akan dilakukan Pilkada serentak secara Nasional.Oleh karena itu,Kepala Daerah terpilih pesta Demokrasi pada Rabu(09/12-2020) kemarin hanya akan menjabat kurang lebih 3,5 (tiga tahun setengah) atau paling lama empat tahun.

Sebagaimana amanat yang tertuang di pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 bahwa, di tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara Nasional.Maka, Bupati dan Wakil Bupati yang menang pada Pilkada 09 Desember 2020 harus dilantik di bulan Februari 2021,Sehingga Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati terpilih hanya 3,5 atau 4 Tahun saja karena Pemerintah akan menggelar Pilkada serentak lagi setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,”Jelas Komisioner KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan SH Pada sejumlah awak media

Agus menambahkan,Sesuai ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penerimaan hak gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati tetap akan dibayarkan selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun. Demikian pula dengan hak Bupati Wakil Bupati atas hak uang pensiun tetap akan dibayarkan satu peiode pemerintahan yakni lima (5) tahun.(L.R NTB-RED)

Tinggalkan Balasan