-Lintas Rakyat NTB.Com.Dompu, – Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Dompu mendapat pengamanan dari tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Dompu, Brimobda NTB Kompi 2 Yon C Pelopor dan Kodim 1614 Dompu, Selasa (17 / 10/2020) pagi.
Ekskusi tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Syarif Hidayat SH, SIK dan ekskusi itu dilakukan berdasarkan putusan PN Dompu dengan Nomor: 25 / Pdt.G / 2017 / PN Dpu tanggal 23 Mei 2018.
Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 105 / Pdt / 2018 / PT.MTR tanggal 1 Agustus 2018, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1465 K / Pdt / 2019 tanggal 16 Juli 2019.
Early Yustikawai, SE selaku pemilik tanah dalam perkaranya menggugat Syaiful Hemon sebagai tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu sebagai tergugat II.
Kapolres Dompu melalui PAUR Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengatakan, sebelum terjun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kapolres Dompu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Terutama pihak Panitera PN Dompu H. Sukardi, SH beserta tim gabungan dari Brimobda NTB dan anggota TNI Kodim 1614 Dompu guna mendapatkan jalannya eksekusi.
“Sekira pukul 09.30 Wita, pihak Panitera PN Dompu bersama personel gabungan yang dipimpinan Kapolres tiba di lokasi Eksekusi,” jelas Hujaifah.
Sekira pukul 09.35 Wita, lanjut Hujaifah, pembacaan hasil putusan oleh Panitera PN Dompu H. Sukardi, SH yang dihadiri pihak penggugat Awal Yustikawai, SE didampingi dua orang kuasa hukumnya yakni Sukiman Aziz, SH, MH dan Anwar, SE, SH. Sementara, dari pihak tergugat diwakili adik kandung Syaiful Hemon yakni Misbah.
“Disaat akan Eksekusi atau pengosongan sebuah rumah bedek, pihak yang tergugat tidak bisa melaksanakan eksekusi karena masih banyak barang-barang yang berharga di dalamnya, dan meminta waktu selama beberapa hari akan kosongkan sendiri,” ungkap Hujaifah.
Permintaan itu tidak dihiraukan oleh pihak PN Dompu dan tetap melaksanakan sesuai putusan PN Dompu tersebut yang dimenangkan Awal Yustikawai, SE selaku penggugat.
Adapun luas tanah yang diekskusi kurang lebih 57 are dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik HM Ali H. Muhamad dan tanah milik Heti Kusendang dan tempat bangunan udara milik Pemda Kab. Dompu.
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Rifaid Abdullah dan Gang, kemudian sebelah Timur berbatasan dengan Parit atau Jalan Baru Karijawa dan Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Lingkar Karijawa adalah milik para penggugat. (LR Bustanul)