Uncategorized

Dua Terduga Pelaku Sabu-sabu Asal Kota Bima Ditangkap Polisi

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB. Kota Bima- Dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap Polisi. Satu terduga pelaku berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki.

Terduga pelaku tersebut yakni perempuan inisial DIS (31) warga Kelurahan Penatoi, Kota Bima dan AC (28) warga Kelurahan Paruga Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota setempat.

Keudanya ditangkap oleh Tim
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima dipimpin Katim BRIPKA Taufarrahman di Kos-kosan Rt. 06/ Rw. 03 Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, pada Selasa, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 WITA.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli mengatakan, selain tim menangkap dua terduga pelaku, namun juga berhasil mengamankan sejumlah barang-bukti berupa
3 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu berat kotor/brutto seberat 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram.

Selain itu, kata Ramli yakni 1 buah potongan pipet plastik, 1 bungkus plastik klip kosong,
1 buah Hp Samsung warna hitam, 1 buah Hp Nokia warna Biru, dan buah Hp Samsung warna hitam.

Ramli menceritakan kronologis kejadiannya. Sebelumnya kedua terduga pelaku ditangkap, Katim mendapat informasi A1
dari masyarakat bahwa di Kos-kosan yang terletak di Rt. 06 Rw. 03 Kel. Monggonao Kec. Mpunda Kota.

“Ya, atas informasi tersebut, Katim menindaklajuti Informasi tersebut dan melaporkan ke saya. Saya pun langsung back’up dengan cepat dengan memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan,”jelas Ramli.

Tepat pada pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul : 08.00 WITA, lanjut Ramli, kita melakukan upaya paksa mengamankan DIS, yang saat itu sedang duduk di Kasur dalam kamar Kos dan ACS, yang saat itu sedang berdiri depan WC dalam kamar Kos tersebut dan selanjutnya mengamankan keduanya.

Setelah mengamankan keduanya tersebut, tambah Ramli, tim memanggil saksi umum yaitu RT, guna menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang tersebut.

“Keduanya kini diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota, guna kepentingan penyidikan hukumnya,”pungkas Ramli. (LR- Fadlu)

 

Tinggalkan Balasan