Uncategorized

Satresnarkoba Polres Bima Berhasil Amankan Terduga Pelaku AR

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB.Bima –Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial AR (36) warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga kuat menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu sebagaimana diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR ditangkap di kediamannya pada Senin, 12 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WITA siang tadi.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi mengatakan, selain diamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang-bukti berupa 1 poket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1.00 gram, 1 Unit Hand Phone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang tunai Rp405.000,-

Kasubbag Humas juga menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat sebelumnya, selanjutnya Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin bersama anggota Unit Opsnal langsung meluncur ke TKP oleh karena informasi yang diperoleh bahwa target sedang berada di rumahnya.

Sesampainya dilokasi, lanjut Hanafi, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku AR. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan terduga pelaku ditemukan barang-bukti berupa 1 poket Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan di Lemari Kaca yang berada di ruang tamu, Uang tunai Rp405.000, dan 1 buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam.

“Setelah itu, terduga pelaku AR dibawa ke Kantor Polres Bima guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkas Hanafi. (RED)

Tinggalkan Balasan