Uncategorized

Timsus Polsek Kempo Sita 24 Botol Bir Bintang di Dompu

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB.Dompu –Timsus Polsek Kempo bersama anggotanya tampak terlihat melakukan penggerebekan hingga penyitaan barang-bukti 10 botol bir bintang di warung milik JR (29) dan 14 botol milik N, MRT (42) sisa dijual kedua pemilik warung di Lingkungan Matro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Selasa, 6 Oktober 2020 pagi.

Kapolsek melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah mengatakan, selain itu anggota memberikan teguran kepada pedagang minuman keras agar tidak menjual.

“Apa bila kedua orang pemilik warung tersebut tidak mengindahkan teguran atau mengulangi perbuatannya memperjual belikan jenis miras maka akan diambil tindakan sesuai proses hukum,”tegasnya.

Menurutnya, salah satu pemicu gangguan kamtibmas dipicu dorongan minuman beralkohol, yang mengkonsumsi tentu bertindak di luar kontrol hingga berdampak melanggar ketentuan norma dan aturan berlaku.

Mengantisipasi hal tersebut tampak terlihat Kapolsek Kempo, IPDA Kadek Swadaya bersama anggotanya mengambil langkah antisipasipatif untuk meminimalisir gangguan kamtibmas selama tahapan Pilkada Dompu tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Kapolsek melalui anggota Timsus melaksanakan operasi cipta kondisi melaksanakan razia minuman keras terhadap warung yang dicuragai memperjualbelikan minuman keras tersebut, Selasa, 6 Oktober 2020 pagi.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah menyatakan tujuan pelaksanaan kegiatan operasi cipta kondisi untuk menciptakan situasi Pilkada yang aman dan kondusif, pelaksanaan operasi di bawah kendali Kapolsek.

“Mari kita sama- sama menjaga kamtibmas lingkungan masing-masing. Tengah tahapan Pilkada dan pandemi COVID-19 untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dianjurkan pemerintah,”pungkas Aby. (Tim)

Tinggalkan Balasan