Uncategorized

Polsek Woha Dinilai Tidak Sungguh-Sungguh Tangkap Pelaku Aniaya Wartawan

Spread the love

Lintas Rakyat-NTB. Bima –Aksi panganiayaan terhadap anggota wartawan Baraknews.com Senin lalu, sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan kepada pelaku oleh pihak Polsek Woha. Apalagi penangkapan, Sabtu, 26 September 2020 dini malam.

Briptu M. Fadlan Mauladi (penyidik pembantu) yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp menyatakan, ini masih proses lidik, kami belum bisa lakukan upaya paksa. Pelaku sudah kami undang untuk berikan keterangan. Tapi ketika ditanyakan kapan korban di undang, Briptu M. Fadlan Mauladi tidak menjawab, ada apa?, kenapa tidak menjawab?, padahal itu adalah pertanyaan yang paling krusial yang mesti dijawab oleh pihak penyidik Polsek Woha, sebagai bentuk kesungguhannya dalam kasus tersebut.

Lanjut Briptu, kalau hasil visum sudah jadi, kami akan gelarkan perkara ini ke Polres Bima, guna ditingkatkan penyidikan dan untuk menentukan tersangka, dan pasal-pasal yang disangkakan.

“Hasil visum adalah satu alat bukti surat, dan dokter yang memeriksa pihak korban akan kami mintai penjelasan, sekaligus sebagai saksi ahli,” ungkapnya kemarin saat dikonfirmasi.

Pihak korban menanyakan, kapan hasil visumnya keluar?. M. Fadlan Mauladi (penyidik pembantu) menjawab, “tergantung dokter yang memeriksa, di Woha pun kami slalu terkendala dengan hasil visum,” ungkapnya.

Pihak Medi Baraknews.com dan jajaran kepengurusan Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas), meminta dengan tegas agar Polsek Woha segera lakukan upaya penangkapan pelaku untuk dimintai keterangan.

Abdul Rahim (Ketua Litbang dan pengembang DPP Sepernas), mengutuk keras tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh pelaku kepada anggota wartawan. Wartawan adalah tugasnya mengumpulkan informasi dan memberitakan setiap peristiwa kejadian, jadi siapun yang mengahalangi tugas wartawan, itu akan bertentangan dengan UU pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Ia menegaskan, pihak Polsek Woha terlalu lambat dalam menangani kasus. Semacam tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas saja, sebagai mana yang sudah di percayakan masyarakat. Kalau cara kerja pihak kepolisian seperti ini, kapan pelaku di tangkap atau di mintai keterangan.

“Saya ingatkan pada pihak Polsek Woha, jangan sampai rasa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian hilang akibat lambatnya dan tidak becusnya mengurus persoalan ini,” kesalnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan