Uncategorized

Dinilai Gagal Paham dan Membangkang UU Pers, Inspektorat Kab. Bima Tolak Wartawan

Spread the love

Lintas Rakyat NTB. Bima- Pemimpin Redaksi Media Online Lintas Rakyat NTB. Com dan juga Pemimpin Redaksi Media Online Lintas Rakyat.Net, Muhtar Yusuf menilai Inspektorat Kabupaten Bima gagal paham dan membangkang terhadap pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikutif.

Inspektur menolak wartawan yang mendekati untuk mewawancarai dirinya seusai melakukan pemeriksaan Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Bolo dan 25 guru atas dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Bolo, Kecamatan Madapangga Tahun Ajaran 2019/2020 mencapai Ratusan Juta Rupiah, pada Kamis, 17 September 2020 siang.

Pemilik dua media online  ini menyayangkan sikap inspektur yang mempunyai fungsi strategis di dalam membangun pemerintahan daerah yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kab. Bima, ko menolak wartawan yang hendak mencari informasi untuk dikonsumsi masyarakat.

Padahal sebelumnya, wartawan menunggu di luar ruangan pemeriksaannya dengan berjam-jam lantaran pintu ditutup dan wartawan tidak disuruh masuk hingga wartawan pun harus menunggu pemeriksaan selesai. Tidak sampai di situ, seusai pemeriksaan tersebut dan inspektur keluar, wartawan mencegat dari halaman sekolah sampai di pintu mobilnya diparkir di jalan raya lintas Sumbawa – Bima, inspektur tetap bersikukuh tidak mau melayani dan mengarahkan wartawan untuk tanyakan ke UPT yang bersangkutan.

“Tanyakan ke UPT saja,”kutip ucapannya Inspektur yang sulit diketahui namanya.

Bukan kah inspektur, tanyanya, mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengawasan?.

“Jika jawabannya ya, kenapa dan ada apa yang menyebabkan inspektur menolak wartawan sedang melaksanakan tugas negara. Ini saja terpotret ada sesuatu persekongkolannya. Pasalnya, di dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas mengaturnya. Dalam bunyinya Pasal itu yakni setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menghambat, menghalang- halangi sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dikenakan pidana 2 tahun penjara denda Rp200 juta,”paparnya.

Menurutnya, jika inspektur tidak paham pilar keempat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, sebaiknya tidak usah jadi inspektur di daerah. Lagi pula untuk apa memiliki suatu jabatan tinggi kalau memang kualitas dan kuantitas diri tidak mumpuni.

“Mundur saja lah daripada terkesan bodoh atas pilar kebangsaan. Apalagi kunci utamanya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang Bebas, dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah hanya satu. Yakni, paham dan patuh atas Undang-undang. Terlebih Undang-undang Pers itu.Jangan sampai membias kegagalan pemahamannya atas fungsi media,”tegasnya.

Pria Anggota Serikat Pers Republik Indonesi (SPRI) Nasional itu meminta Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri untuk mencopot jabatan inspektur yang dinialai gagal paham akan tugas dan fungsi media.

“Saya minta untuk tidak usah dipelihara lagi pejabat itu. Kalau dipelihara takutnya tumbuh dan berkembang hingga negara pun bisa hancur,”pungkas Muhtar sapaan Habe mantan aktivis pemberontak Pilkada 2010-2015. (LR-Irfan)

Tinggalkan Balasan