Uncategorized

Personel Gabungan Polri TNI Gelar Operasi Yustisi

Spread the love

Lintas Rakyat NTB. Bima-Personel Polres Bima dan TNI Kodim/1608/Bima beserta Pol Pp dan Dispenda Kabupaten Bima menggelar operasi dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan COVID-19 di wilayah hukum Polres Bima kepada pengguna jalan roda dua dan empat atau lebih yakni berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 07 tahun 2020 dan Pergub Provinsi NTB Nomor 50 tahun 2020, Kamis, 17 September 2020 pagi.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo melalui AKP Hanafi, Tim gabungan berhasil menjaring 13 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat mengendarai kendaraan.

Hanafi jelaskan, dari 13 pelanggar tersebut dijatuhi 2 macam sanksi terdiri dari 5 pelanggar diberi sanksi membayar denda masing- masing sebesar Rp 100.000 dan 8 orang pelanggar diberi sanksi sosial berupa menghafal / mengucap Pancasila dan menyanyi garuda Pancasila.

“Sebelum turun ke lokasi pelaksanaan operasi, personel gabungan terlebih dahulu diapelkan dan diberi AAP oleh Kabag Ops Polres Bima Kompol Jamaluddin,”tandas Hanafi. (Red)

Tinggalkan Balasan