Lintas Rakyat NTB. Dompu – Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Terduga terduga pelaku inisial SA (25) asal Lingkungan IV, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap di rumahnya, Sabtu (5/9/2020).
Polisi mengamankan barang- bukti berupa satu gulung plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,10 gram dan satu klip transparan yang diduga sabu dengan berat brutto 0,81 gram.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan tersebut sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan di salah satu kamar rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba itu, anggota mengamankan SA.
Kemudian nggota meminta masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu. Usai menunjukan surat tugas, anggota menggeledah terduga dan semua sudut serta kamar rumah.
Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di atas kasur tempat tidur milik terduga.
Barang bukti sabu lainnya ditemukan di dalam bungkusan rokok Marlboro seberat 0,81 gram beserta barang bukti lainnya di atas kursi dalam kamar tersebut.
Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah dua Bong atau alat hisap, satu tabung kaca, dua korek gas, dua sedotan, satu gunting. (TIM LR)