22

Cegah Penebanganan Liar,Aparat Gabungan TNI-POLRI Lakukan Operasi Terpadu. LintasRakyat NTB-Dompu-Dalam upaya mencegah terjadinya pembalakan liar, penebangan atau perusakan hutan sebagai sumber kehidupan dan paru-paru dunia khususnya pada areal konsevasi Taman Nasional Gunung Tambora. Berbagai upaya pencegahan, baik lewat sosialisasi atau persuasif secara masif kepada oknum atau kelompok masyarakat yang masih […]

7

Buronan Kasus curat berhasil dibekuk Polsek Dompu Lintas Rakyat NTB -Dompu- Kepolisian Sektor Dompu (kota) akhirnya berhasil menangkap satu buronan yang merupakan rekananan dari kasus Curat yang diungkap dalam beberapa hari ini di bulan november 2020. R (22) warga Lingkungan Kota baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu ditangkap pada minggu (22/11/ […]

2

*Diduga Mencabuli dan meyetubuhi bocah 10 tahun, Pria Kandai satu diamankan Polisi* Lintas Rakyat NTB.Dompu-Seorang pria IL (51 tahun) harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Resor Dompu lantaran diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap bocah perempuan 10 tahun, Melati (korban/nama samaran), yang terjadi pada senin pagi (16/11/20) sekira pukul 10.00 wita, […]

3

Lintas Rakyat NTB.COM-BIMA- Pimpinan Media Online LintasRakyat.Net meminta KPU Kabupaten Bima untuk tidak menganaktirikan media online dalam penerimaan kerja sama penayangan/ publikasi kegiatan tahapan Kampanye Pilkada tahun 2020. Katanya, KPU diduga mengakomodasi sebagian besar media online untuk pemasangan iklan tahapan kampanye tersebut. Ia mengatakan, KPU tidak bijak dan terkesan mengistimewakan beberapa […]

Bantuan Hukum (LBH) Fatih & Putri HAKIKI diketuai Israil, SH menyatakan kasus pemberhentian salah seorang Perangkat Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Sulaiman (Kadus) dilakukan Kepala Desa setempat sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. “Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk klien kami sudah daftarkan tadi pagi. Tergugat Kepala Desa Nanga Tumpu dan turut tergugat Camat Manggelewa,”kata Israil kepada awak media ini usai menyerahkan berkas gugatannya tersebut di PTUN Matarama, Jumat (20/11). Katanya, sebelum didaftarkan gugatan tersebut, namun sudah disampaikan surat somasi untuk kepala desa bersangkutan. “Surat somasi sudah saya bawa tangan langsung ke kades di Kantor Desa Nanga Tumpu beberapa hari lalu. Tapi, beliau tidak ada di tempat. Saya serahkan melalui stafnya. Bukti tanda terimanya surat sudah dilampiri berkas diajukan gugatan tersebut,”ujarnya. Menurutnya, upaya hukum dilakukan melalui PTUN adalah cara yang efisien dan efektif dalam memperjuangkan kembali hak konstitu klien yang dicabut kepala desa pun camat tanpa mengedepankan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Kami berpendapat kades pun camat melanggar asas-asas pemerintahan tersebut. Apalagi pemberhentian klien kami hanya berlandaskan surat peringatan pertama (SP1) dan rekomendasi camat, tetapi tidak memperhatikan regulasi yang mengatur perangkat desa,”ungkapnya. Ia menyebutkan, sebagai pemerintah yang baik dan taat pada undang-undang tersebut tentu menghormati dan mematuhi asas-asasnya, bukan malah membangkang demi kepentingan-kepentingan bertentangan konstitusional negara. Ia menyebutkan lagi, jelas hadirnya undang-undang tersebut untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tapi, kenapa kades dan camat tidak menghormati asas-asasnya. “Iya, kami rasa asas-asas dimaksud kades dan camat memahaminya, tapi bertindak dengan seleranya,”tegasnya. Peria yang lugas dan komunikatif itu meminta Ombudsman RI dan Mendagri untuk turun melakukan chek and richek atas penyelenggaraan pemerintahan kades dan camat setempat terhadap administrasi pemberhentian Sulaiman yang kuat diduga sepihak dan tidak prosedural. Karena, sambungnya, pemberhentian seorang perangkat desa mesti terpenuhi syarat ditentukan Permendagri No.83 Tahun 2015 telah dibuha dengan Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan bukan berdasarkan SP1 pun surat rekomendasi camat. “Tapi, sebelum kedua pejabat tinggi tersebut turun, kami layangkan dulu surat. Ya, sepulang dari ini kami buat surat tersebut,”pungkas Israil. (LR-M. Aris)

4

Lintas Rakyat-NTB.COM.Mataram-Bantuan Hukum (LBH) Fatih & Putri HAKIKI diketuai Israil, SH menyatakan kasus pemberhentian salah seorang Perangkat Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Sulaiman (Kadus) dilakukan Kepala Desa setempat sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. “Kami selaku kuasa hukum yang ditunjuk klien kami sudah daftarkan […]

3

LintasRakyat-NTB.Com Bima-Pemuda Inspiratif Nusa Tenggara Barat (PIN NTB) memberikan sumbangan berupa uang tunai pada Bapak Lasirudin, warga Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Jumat, 13 November 2020. “Alhamdulillah melalui TIM PIN NTB melakukan gerakan sosial dalam rangka memberi sumbangan uang tunai kepada Bapak Lasirudin yang diduga penderita penyakit kelenjar tiroid,”jelas […]