Bima Kota-LINTASRAKYAT-NTB.COM:-eredaran Narkoba Jenis Shabu-Shabu semakin merajalela di Wilayah Hukum Polres Bima Kota Hanya hitungan Hari Terjadi Penangkapan dimana-Mana Dari Bandar Maupun Pengguna terus di lakukan penyergapan oleh pihak kepolisian.
Dengan kerja Keras Aparat Kepolisian Untuk terus Membongkar jaringan Narkoba terbukti di hari ini Di wilayah Polsek Wawo. Kamis 04 November 2021, sekira jam 11.20 Wita, Anggota Polsek Wawo yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wawo telah mengungkap Kasus Kepemilikan Narkotika jenis Shabu di RT.020/RW.001 Desa Maria Kec Wawo, Kab. Bima
Kamis tanggal 04 November 2021, awalnya Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta anggota Piket SPK I Polsek Wawo mendapatkan informasi bahwa Terduga SRN 33 Tahun Warga RT.002/RW.001 Desa Maria Utara Kec. Wawo,Kab.Bima melakukan transaksi Barang Narkotika yang di duga Jenis sabhu,
Selanjutnya Tim yang dipimpin Kanit Reskrim mengecek kebenaran informasi dengan mendatangi rumah Terduga SRN, dan setelah sampai personil langsung mengamankan sdra SRN dan kemudian melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti Sabhu.
Setelah itu Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah Teduga SRN yang disaksikan oleh saksi AGUS (saksi umum) dan Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan
9 Plastik plastik klip berisi krystal diduga Shabu dengan berat kotor/ Brutto:- 2 bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus sendok terbuat dari sedotan air mineral, 4 buah tabung kaca bening, 5 korek api, 3 buah Coltton Bud bungkus rokok Surya 12, 1 buah rangkaian bong / alat hisap shabu dan Uang kertas sejumlah Rp. 150.000,00
Dan selanjutnya pihak anggota Mapolsek Wawo membawa terduka Pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.(BILLY BIMA)