Manggelewa:-Lintasrakyat-ntb.com:-Pekerjaan pembukaan jalan Ekonomi yang berlokasi di Dusun suka mulia Desa kampasi Meci Kec Manggelewa kurang lebih 1.200 Meter melalui anggaran dari Dana Desa (DD)
Dalam proses pembuatan jalan ekonomi tersebut memuai kecaman dari pemilik lahan,lantaran kades kKampasi Meci dinilai melakukan penyerobot atau secara sepihak terhadap pembangunan jalan di atas tanah milik warga dalam pengertian tidak mengkonfirmasi serta tidak melekat didalamnya surat penyataan hibah dari pemilik lahan,serta mengeluhkan kaitan dengan dampak/ kerugian yg timbul diakibatkan pembuatan jalan tersebut.
Seperti kerusakan Tanah lahan, tanaman/pohon jambu,sehingga pemilik lahan meminta pertanggungjawaban Pemdes atas dampak kerusakan tersebut, sebab lahan tersebut merupakan sumber pokok mata pencaharian kami dan kami dirugikan kurang lebih puluhan juta karna ,saya kecewa karna pohon jambu tersebut kami nikmati hasilnya sudah 10 tahun dg penghasilan tiap musim kurang lebih jutaan rupiah “ungkap Bu Nuraini ” salah satu pemilik Lahan
- Saat di Komfirmasi oleh awak media di kantornya kaitan dengan surat pernyataan hibah atas pembuatan jalan tersebut. kades kampasi meci menjelaskan
“Terkait dengan surat hibah atas pembuatan jalan tersebut merupakan tugasnya kepala dusun dan kalau mau tau informasi yang jelas silahkan hubungi langsung kadusnya, kalau saya tidak Tau“
Di waktu yang sama Sekdes Kampasi meci JAYADI juga menyatakan”terkait dengan persetujuan warga, itu menjadi urusan Kadus Mulia sari, karena beliau yang langsung berhubungan dengan masyarakat.sementara tugas kami adalah hanya mencatat dan menerima laporan di kantor, Semuanya urusan pak kadus Mulia Sari yang tau terkait surat pernyataan hibah ataupun ijin dari warga terkait pembuatan jalan itu”Ungkapnya
Selain itu anak dari pemilik lahan yang bernama Emi Mulyana juga menceritakan
” Bahwa sebelumnya kami tidak dikonfirmasi atas pembuatan jalan tersebut, kami tau adanya pembangunan jalan ekonomi yg dibuat di atas lahan kami,pada saat kami berada di lahan saat memetik buah jambu lebih tepatnya hari minggu tgl 26-08-2021,kurang lebih jam 10 siang secara tiba2 kami melihat ada org yang mengukur lahan kami dan di sekitar itu sudah ada berat/ eksavator yang menggali tanah untuk pembuatan jalan, setelah itu saya bertanya kepada pekerja, pada siapa kalian minta ijin sehingga seenak nya kalian merusak tanaman kami dan mengambil sebagian lahan kami utk di buatkan jalan, kenapa kalian buat jalan tidak minta ijin pada kami selaku pemilik lahan kenapa kalian seenaknya mengambil hak kami”ungkap Emi
Nuraini istri dari Almarhum SAHUR menjelaskan juga bahwa tanah lahan tersebut adalah tanah yang sudah memiliki sertifikat Atas nama Sahur yang merupakan suami saya dan saya selaku ahli waris pokok atas tanah tersebut.
Emi dan orang tuanya merasa keberatan dan di rugikan atas pembuatan jalan tersebut dan bahkan mengambil langkah dengan memberikan Surat kuasa kepada ketua Lembaga SAMUDRA KABUPATEN DOMPU An. HENDRA S.PD untuk melaporkan ke APH Atas dugaan tindakan penyerobotan hak milik,pengrusakan lahan dan pengrusakan pohon jambu yg ada di tanah saya
Reporter : LR TIM