Lintas Rakyat NTB. Dompu-Dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 menjelang Pilkada pada 9 Desember mendatang, tampak terlihat sejumlah unsur di wilayah Kabupaten Dompu mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah pihak yang digelar oleh Kapolres Dompu di Aulanya Kantornya, Sabtu, 20 Sepember 2020 sore.
Turut hadir Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin, Ketua DPRD Andi Bachtiar, Kepala Kejari M. Abeto, Dandim 1614 Letkol INF. Ali Cahyono, Kabag Ops Kompol Nusra Nugraha, dan Kasat Intelkam IPTU Makrus.
Selain itu, Asisten III Setda Dompu H. Gazia Mansyuri, Ketua KPU Arifuddin, Ketua Bawaslu Irwan Kepala Dinas Kesehatan Maman, Kepala BPBD Jufri, Bakal Calon Wakil Bupati Dompu H. Ichtiar dan masing-masing Ketua Parpol Partai pengusung dan sekitar 60 Ketua Timse.
Kapolres Dompu mengatakan rakor yang dilakukan dengan tujuan untuk membuat komitmen agar satu keselarasan dalam pelaksanaan Pikkada untuk patuh kepada protokol kesehatan Covid-19. Antara lain yakni menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M).
“Masing-masing bapaslon harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh partai pendukung maupun simpatisan,” tegas Kapolres.
Selainnya, kata Syarif, apa yang dilakukan itu untuk menyamakan persepsi dan menjadi pemikiran bersama agar tidak ada lagi cluster yang baru, khususnya di Kabupaten Dompu dan mencegah penyebarannya.
“Mari bersama-sama bersinergi dengan mentaati peraturan protokol kesehatan, melakukan himbauan, sosialisasi untuk menekan rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan patroli gabungan dan operasi yustisi,” arahannya.
Dijelaskannya, berdasarkan Perbup Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, serta dasar hukum lainnya seperti Undang-undang kesehatan dan juga Instruksi Presiden RI, TNI/Polri bekerja secara profesional dan bekerja berdasarkan Undang-undang.
“Kita akan melaksanakan deklarasi sama Komitmen Bapaslon Bupati ini agar siap mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada,”terangnya.
Kesempatan yang sama, Kasat Intelkam IPTU Makrus memaparkan, perkiraan Intelijen bahwa kerawanan Kamtibmas pada saat Pilkada tahun 2020.
Menurut Makrus, dasar UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang belum diketahui kapan waktu baru selasai melanda dunia, negara, bahkan daerah dan desa.
Pengerahan massa pendukung simpatisan bakal pasangan calon ke kantor KPU pada saat pengumuman dan pengundian nomor urut calon di kantor KPU Dompu pada 23 dan 24 September 2020.
“Dengan bentuk kerawanan saling ejek dari bentrok antar massa pendukung, terjadinya penyebaran COVID-19 dengan Claster Pilkada dan kemacetan,” kata Makrus.
Menurutnya, adanya sikap dari Paslon maupun simpatisan yang dapat menyinggung perasaan lainnya seperti yel-yel yang bersifat provokatif.
“Adanya salah satu pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran dengan bentuk kerawanan massa pendukung Paslon yang tidak lolos melakukan protes dan unjuk rasa menggunakan kantor KPU serta melakukan Intimidasi dan ancaman kepada anggota KPU,” bebernya.
Untuk itu, Markus menegaskan, perlu adanya penegakan hukum kepada bakal calon maupun tim sukses yang melanggar protokol COVID-19.
“Hal itu dilakukan, guna memberikan efek jera dan Tetap melakukan koordinasi, himbauan, penggalangan, pengamanan terbuka dan tertutup guna menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap kondusif,” bebernya.
“Sementara, Bupati Dompu dalam sambutannya mengatakan, saat ini di Kabupaten Dompu sedang melakukan kontak tracking terhadap pasien Covid-19, sampai dengan 19 September 2020.
“Jumlah pasien Covid-19 yang sedang ditangani oleh Tim Gugus sebanyak 49 orang, sebagian besar pasien OTG,” urainya.
Direncanakan pada Senin, 21 September 2020 akan dilaksanakan deklarasi Pemilu Kada bebas Corona, kita berharap agar di Kabupaten Dompu tidak ada warga yang terpapar Covid -19 Claster Pilkada.
“Kita harus tetap melakukan koordinasi dan kerjasama dengan semua elemen serta bersama-sama bersinergi untuk menciptakan Pilkada tahun 2020 yang aman, damai, nyaman dan sehat,” harapnya.
Sedangkan, Ketua KPUD Arifuddin berharap, seluruh Bapaslon dan para pendukung atau simpatisan agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan Pilkada berlangsung.
Pada saat pengumuman penetapan calon dan pengundian nomor urut calon, kata Arifuddin, KPU sudah memiliki protap. Antara lain, yang boleh masuk ke ruangan atau aula kantor KPU khusus untuk tim bakal calon hanya Bapaslon.
“Penghubung atau LO, pimpinan Parpol pengusung serta Ketua dan Sekretaris timses, Bawaslu dua orang dan tim Desk Pilkada Kabupaten Dompu tiga orang,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Irwan juga dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Dompu saat ini kembali masuk sebagai daerah zona merah, untuk itu diharapkan agar seluruh Bapaslon dan para pendukung atau simpatisan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam UU dijelaskan bahwa Bawaslu tugasnya adalah sebagai lembaga pengawas Pilkada, mengedepankan pengawasan, pencegahan dan penindakan dan dalam penindakan ada institusi yang berwenang dan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pilkada,” terang Irwan.
Dandim 1614 Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono juga dalam sambutannya mengharapkan kepada semua bapaslon, ketua parpol, tim sukses dan simpatisan untuk sama-sama mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemda.
“Kita harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan jangan ego dikedepankan,” tegasnya.
Selain itu, Ali Cahyono juga menghimbau mengajak untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas selama tahapan Pilkada agar berjalan dengan aman, sejuk, damai, dan sehat.
“Saya mengarapkan Pilkada ini jangan dijadikan ajang adu domba, karena tujuan dari Pilkada tahun 2020 untuk mencari pemimpin Kab. Dompu yang amanah dan bisa memajukan kota kita ini,”pungkasnya. (LR-Astuti)