Dompu-JL alias Jelo (45) warga Dusun Muhajirin Desa Nusa jaya Kecamatan Manggelewa dan HM (29) warga Dusun Lanci Dua Desa Lanci jaya Kecamatan yg sama diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu Krn diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu sabu, Rabu (27/01/21) pukul 11.00 wita yg bertempat di rumah JL.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba adanya dua pria yang hendak bertransaksi, atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap dan melakukan penggeledahan.
Sekira pukul 11.00 wita anggota tiba di lokasi dan menemukan JL yang sedang duduk berdua dengan HM di teras depan.
Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, dalam penguasaan JL, anggota menemukan 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu sabu dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok, Tak hanya itu, anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu sabu ditemukan dalam kantong celana JL.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di dalam rumah yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp.2.192.000
Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(L.R NTB-RED)