SATRESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPAHKAN TERSANGKA KASUS NARKOTIKA TAHAP II KE KEJAKSAAN NEGERI DOMPU

Spread the love

Dompu NTB–lintasrakyat-ntb.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana narkotika dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Dompu pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 15.30 WITA.

Pelimpahan ini dilakukan terhadap tersangka MM alias GIPANK, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 70 / VII / 2025 / SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Dompu / Polda NTB tertanggal 28 Juli 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu dan selesai pada pukul 17.30 WITA, dalam keadaan aman dan kondusif.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
“Kami memastikan setiap penanganan perkara narkotika berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke tahap penuntutan,” tegas IPTU Rahmadun.

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Dompu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika memberikan apresiasi terhadap personel yang berhasil menuntaskan proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka.
“Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memerangi narkoba. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi terwujudnya Kabupaten Dompu yang aman dan bersih dari narkoba. ( Bustanul LR) 

 

You May Like