Suami Terdakwa Pengedar Kayu dalam Kawasan Sayangkan Proses Hukum

Spread the love

BIMA NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Asikin, suami Efa Susanti (40), asal Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, menyayangkan tindakan penyelidikan dan penyidikan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Unit Satreskrim Polres Bima pada 2024.

Menurut Asikin, proses penyelidikan dan penyidikan hukum tidak transparan dan tidak melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, seperti operator sensor, UD Sinar Mas, dan pihak KPH Tambora.

Asikin merasa bahwa ada pihak yang dirugikan dan diperlakukan tidak adil di hadapan hukum. “Ko orang-orang yang saya uraikan tersebut tidak dilibatkan dalam perkara ini dan penegakan hukum yang bagaimana seperti itu? Celaka negara kalau gitu tindakan penyidik tipidter,” tanya Asikin kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (17/3/2025).

Selain itu, Asikin juga merasa bahwa penyidik tipidter tidak memproses lanjut serta tidak menerapkan status hukum terhadap sejumlah pihak yang ikut serta atas kayu tersebut.

“Emangnya kayu bisa tebang dan terbang sendiri? Kenapa sopir bisa bebas? Penegakkan hukum semacam apa begitu?” tanyanya lagi.

Asikin mengaku bahwa istrinya, Efa Susanti, sedang menjalani sidang pembelaan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Pengadilan Negeri Bima.

“Istri saya sedang ikut sidang pembelaan dari tuntutan 2 tahun 3 bulan dari JPU,” ujarnya.

Asikin juga mengaku bahwa sidang pembelaan dilakukan bukan karena tidak terima tuntutan jaksa, namun untuk membuka semua tindak-tanduk proses hukum di kepolisian.

“Istri saya bukan tidak terima tuntutan sebanyak itu, tapi mau bongkar semua proses dilakukan penyidik Tipidter selama ini,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa terkait kayu yang menyeret istrinya ke hukum tersebut, adalah kayu dalam kawasan yang sudah dikontrak oleh Agro Wahana Bumi (AWB).

AWB pun telah mengeluarkan rekomendasinya, bahwa pihaknya tidak menemukan tongga dalam kawasan tersebut.

“Jika penyidik polisi beralasan bahwa akibatnya telah merugikan negara itu sebuah kekeliruan besar dan terjadi konstruktif hukum yang keliru,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Bima, Rahman yang dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin (17/3/2025) belum menanggapinya. Chat belum dibaca. ( Muhatar Habe )

Next Post

Polsek Pekat Gencarkan Patroli Cipta Kondisi Demi Keamanan di Bulan Ramadhan

Sel Mar 18 , 2025
Spread the love Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Pekat terus mengintensifkan patroli cipta kondisi di berbagai titik rawan di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman, tanpa […]

You May Like