DOMPU, LINTASRAKYAT-NTB.COM -Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu menangkap pasangan suami istri diduga bandar narkoba di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Sabtu (4/1/2025), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kedua pelaku, CM (30), mantan anggota Brimob, dan LSF (35), ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita meliputi 8 klip kecil berisi kristal bening (sabu) 3,74 gram, 2 timbangan digital,1 alat hisap (bong), uang tunai Rp11.592.000, dan peralatan pendukung.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, menyatakan bahwa pasangan ini diduga mendapatkan pasokan narkoba dari Kabupaten Bima dan mendistribusikannya di Dompu. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya dari peredaran narkoba. (Habe)