Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Unit PPA Polres Dompu bergerak cepat menangani kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) yang melibatkan seorang pria berinisial DS (24), warga Dusun Bolobaka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/XI/2024/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB, tertanggal 17 November 2024.
Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu malam, 16 September 2024. Tersangka diketahui keluar dari rumah sambil membawa sebilah kapak menuju bengkel motor di sekitar tempat tinggalnya. Kemudian, tersangka bersama seorang temannya pergi mengambil uang di ATM di Kelurahan Karijawa, tetap membawa kapak tersebut yang diselipkan di pinggang untuk berjaga-jaga.
“Ketika dalam perjalanan pulang, tepatnya di Cabang Empat, Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, tersangka dihentikan oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kapak yang diselipkan di pinggang tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bripka Alfian, S.H.
Setelah pemeriksaan, DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Tersangka kini telah diserahkan ke Kasat Tahti Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., memberikan apresiasi kepada Unit PPA Polres Dompu atas langkah cepat dalam menangani kasus ini. “Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu ketentraman warga,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Polres Dompu akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.( Om Jeks )