Dompu NTB.- lintasrakya-ntb.com ~ SARINA (22 Tahun), yang merupakan siswa lulusan SMK HARAPAN BANGSA tahun 2019/2020 lalu, merasa kecewa dengan ijazah yang dia terima dari Yayasan Harapan Bangsa Menengah Kejuruan (SMK) setelah di ketahui ijazahnya cacat saat mendaftarkan diri untuk melanjutkan studinya ke kampus STIPAR SOROMANDI BIMA pada tahun 2022 lalu
Menurut keterangan orang tua dari Sarina saat di kompirmasi di rumahnya pada hari Jumat 24/02/2024 sekitar pukul 11 : 10 wita, mengatakan,” pada awalnya saya tidak tau kalau ijazah milik anak saya cacat, saya mengetahui setelah saya bersama anak saya mendatangi Kampus Kampus STIPAR SOROMANDI BIMA untuk melakukan pendaftaran guna melanjutkan studinya,namun setelah melakukan pendaftaran tiba-tiba saya di panggil oleh Rektorat Kampus STIPAR SOROMANDI BIMA kedalam ruangannya dan menyatakan bahwa ijazah anaknya cacat karena terdapat stempel Sekertaris Desa Nanga Tumpu di dalamnya.
Mendengar keterangan dari pihak Kampus STIPAR SOROMANDI BIMA, saya merasa Kecewa dan saat itu saya mengajak anak saya Sarina (korban) pulang kembali ke Desa Nanga Tumpul kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu untuk melakukan konfirmasi dengan Sekertaris Desa Nanga Tumpu terkait adanya keterlibatan Stempel Sekertaris Desa Nanga Tumpu di Ijazah Anak saya” terang pak Saiful
Lanjutnya,” setiba saya di Desa Nanga Tumpu di kediaman saya,saya langsung mendatangi sekertaris desa dan saya pertanyakan terkait dengan keterlibatan Stempel Sekertaris desa tersebut,namun saat itu sekertaris mengatakan bahwa dirinya akan melakukan konfirmasi ke pihak yayasan,dan katanya drinya akan menginformasikan ke mbali ke saya, mendengar keterangan Sekertaris. desa seperti itu, saya langsung balik rumah guna menunggu kesimpulan atau hasil kordinasi nya dengan pihak Yayasan dan sampai saat ini belum ada penjelasan dari sekertaris desa apa hasil kordinasi nya dengan pihak yayasan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMK) Harapan Bangsa
Terkait masalah ijazah yang cacat itu maka pihak Sarina ( korban ) beserta keluarganya merasa di rugikan karena Sarina ( korban ) tidak dapat melanjutkan cita citanya yang ingin melanjutkan studinya ke Kampus STIPAR SOROMANDI BIMA dan dirinya akan melaporkan ke Rana hukum.
Di tempat terpisah,ibu Nuryati (43 Tahun), yang merupakan pemilik Yayasan Harapan Bangsa sekaligus pengelola Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMK) mengatakan” Saya tidak mengakui kalau ijazah itu palsu dan blangkonya ada silakan di cek,cuman saat itu kesalahan mengambil stempel, dan kami juga sudah memperbaiki beberapa ijazah serupa baru sebagian ada juga sebagian yang belum sempat kami perbaiki kembali ” ucapnya
Dan memang betul adanya stempel Sekertaris Desa di ijazah Siswa siswi itu karna saat itu sebagai waktu kepala sekolah Pak Muhamad Yamin S.pd dan ijazah tersebut di titipkan ke Sekertaris Desa dan dia Langsung Stempel , dan kami pihak pondok pada awalnya tidak tau setelah di beritahukan oleh siswa bahwa ijazah yang mereka terima ada stempel Sekertaris desa Nanga Tumpu baru kami mengetahui
Lanjutnya” Mendapatkan informasi tersebut akhirnya saya menyuruh siswa ( korban ) untuk kumpul kembali ijazah tersebut guna melakukan perbaikan, dan kami sudah menghubungi pihak di propinsi terkait adanya kejadian tersebut namun pihak propinsi menjawab bisa di perbaiki tapi dengan catatan harus melapor dulu, dan kami sudah melaporkan ke propinsi setelah melapor ke propinsi akhirnya datang blangko baru,dan sebagian sudah kami benahi sebagian belum kami benahi” ujar ibu Nuryati:( LR – 01 )