Lintasrakyat-ntb.com ~ Sumbawa Besar,NTB ~ Maraknya jual beli tanah di wilayah Dusun Tero,Desa Jotang Beru,Kecamatan Empang, diduga premanisme, merampas dan menjual tanah bukan miliknya.
Melalui Abdul Hatab S.pd, selaku ketua umum FPPK Pulau Sumbawa, Nurdin sapaan selaku warga Dusun Rero,Desa Jotang Beru, Kecamatan Empang menjelaskan ” saya menjadi warga dusun tero sejak tahun 1987 sampai dengan tahun 2003,dan telah memiliki bidang tanah kurang lebih 89 Ha dengan cara membeli tanah warga masyarakat secara bervariasi pada tahun 1999 dari harga beli senilai Rp 400.000. s/d senilai Rp.1.000.000.” pungkasnya
“Namun setelah melihat bahwa saat ini infrastruktur berupa jalan lintas Dusun Tero sudah baik dan telah di hotmix serta adanya arus listrik menuju dusun tersebut, tiba tiba saja ada Oknum-oknum warga Dusun Tero yang berbondong – bondong melakukan jual beli tanah yang di mana tanah yang di perjual belikan bukan miliknya”
Adapun lokasi tanah yang di perjual belikan tersebut yaitu berlokasi di wilayah Liang Ode Dusun Tero Desa Jotang Beru,” Kata Nurdin
Lanjut Nurdin” Aneh nya pada saat saya bersama Kawan Kawan Mengajukan permohonan penerbitan Seterpikat Di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumbawa pada bulan agustus tahun 2023, tiba tiba ada sanggahan yang di Lampiri dengan sembilan lembar kwitansi jual beli tanah yang berlokasi di Liang Ode Dusun Tero, tepatnya di tanah yang saya beli itu” pungkas Nurdin
Dengan adanya sanggahan tersebut Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa sehingga proses pembuatan Seterpikat saya bersama Kawan Kawan di hentikan oleh pihak BPN Sumbawa dengan alasan tunggu ada hasil ketetapan pengadilan”
” Dari adanya surat sanggahan yang di Lampiri dengan sembilan lembaran kwitansi oleh para oknum tersebut akhirnya saya merasa keberatan dan saya telah melaporkan kejadian tersebut Kepada Pihak penegak hukum yaitu Polres Sumbawa.”
Saya berharapan terkait masalah praktek jual jual beli tanah dengan adanya bukti sembilan nama dalam kwitansi tersebut, diminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) Polres Kabupaten Sumbawa segera dilakukan penyelidikan agar terungkap siapa oknum mafia tanah ini, karena dari sembilan nama yang tertera dalam kwitansi tersebut menjelaskan bahwa tidak pernah menjual tanah milik Nurdin, dan tidak pernah melakukan tanda tangan kwitansi jual beli tanah kepada siapapun, dimana tanah kami yang berlokasi di wilayah Liang Ode Dusun Tero sudah dijual kepada pak Nurdi pada tahun 1999.” Tutup Nurdin ( LR – 01 )