Pemuda Berbekal Aneka Sajam dan Peluru Saat Bentrokan di Desa Tente Ditetapkan Sebagai Tersangka

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com:- Unit Pidum C Sat Reskrim Polres Bima mulai melakukan serangkaian penyidikan terkait insiden bentrokan antara sekelompok pemuda asal Desa Naru dan Desa Tente, Kecamatan Woha, yang berlangsung di Desa Tente, Minggu (10/4/22) dini hari Pukul 01.10 Wita lalu.

Penyidikan yang dimulai Minggu (10/4/22) April 2022 dari Pukul 09.00 Wita tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP.A / 140 / IV / 2022 / SPKT /Res.Bima, Tanggal 10 April 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 60 / IV /2022 / Reskrim, Tanggal 10 April 2022, SP. Kap / 42 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 10 April 2022, serta SP.Han / 38 / IV / 2022 / Reskrim, tgl 10 April 2022.

Dari hasil penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan RS alias Rian sebagai tersangka.

“Pemeriksaan terhadap tersangka saudara Rian sudah dilakukan. Administrasi penyidikan juga sudah dilengkapi, dan saat ini saudara tersangka sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Bima,” beber Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.

Rian sendiri, lanjut Adib dalam press rilisnya, ditangkap dan ditahan terkait tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penusuk dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

Untuk diketahui, sebelumnya pemuda asal Dusun Kalampa Tente Desa Naru Kecamatan Woha tersebut diamankan polisi saat insiden beserta sejumlah Barang Bukti berupa, sebilah Samurai, 2 buah Ketapel beserta 5 Busur anak panah, dan 1 butir peluru kaliber 5,5.

Secara terpisah, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.H, S.I.K, menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, terlebih di Bulan Suci Ramadhan ini, serta mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi-aksi yang berujung pada konflik yang hanya merugikan masyarakat sendiri.

Kata dia, di Bulan Puasa ini, saatnya memperbanyak ibadah dan mempererat silaturrahmi.

Untuk itu, imbuh Kapolres lagi, jangan sampai bulan yang suci ini malah dinodai dengan aksi tawuran apalagi sampai meluas menjadi sebuah konflik yang malah membuat tali silaturrahmi menjadi terputus sama sekali.

Selanjutnya, terkait masalah hukum akibat insiden yang melibatkan dua kelompok pemuda Hari Minggu kemarin itu, Kapolres meminta agar mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sebagaimana hukum yang berlaku.( Om Jeks)

Next Post

Pasutri terduga penyimpan sabu sabu di Plampang Diamankan Polres Sumbawa

Sel Apr 12 , 2022
Spread the loveLintasrakyat-ntb.com:-Sumbawa, Besar, NTB- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Nakoba Polres Sumbawa, Polda NTB mengamankan pasangan suami istri berinisial NR alias Kevin warga Lopok, Kecamatan Lopok. Kevin ditangkap di rumah istrinya berinisial SW, di Dusun Karya Mulia, Desa Plampang, Kecamatan Plampang 11 April pukul 18.30 Wita. Saat digeledah, polisi […]

You May Like