Sumbawa Besar:-Lintasrakyat-ntb.com:-Anggota Polsek Labangka, Polres Sumbawa menangkap dua orang pelaku pencurian sarang burung walet milik Usnaidi (40) warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.
Keduanya masing-masih berisial BH (39) dan MS (16) warga Dusun Kembang Kuning, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. Mereka ditangkap di tempat berbeda, Sabtu (29/01/2022) malam kemarin.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dijelaskan, pencurian tersebut terjadi pada, Jumat (28/01/2022) sekitar pukul 23.00 wita di rumah walet milik korban.
Koban beru mengatahui sebanyak 15 buah sarang waletnya hilang pada hari berikutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1,2 juta rupiah, kemudian melaporkannya ke Polsek Labangka.
Mendapat laporan tersebut lanjut Kasi, Polsek Labangka melakukan penyelidikan. Berhasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi salah seorang terduga pelaku, MS, hendak menjual sarang walet tersebut ke wilayah Kota Sumbawa.
Setelah dilakukan pengejaran sambung Kasi Humas, anggota berhasil menangkap MS. Dari keterangannya, ia melakukan aksi pencurian itu bersama BH. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap BH. Ia berhasil ditangkap di salah satu rumah warga setempat tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti berhasil disita yakni, 15 buah sarang burung walet seberat 1 ons milik korban.
“Kedua pelaku sudah diamankan, MS sudah diamankan ke Polres Sumbawa, sementara BH dalam pejalanan bersama anggota Polsek Labangka menuju Sumbawa, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya. (Om Jeks )