Mataram:-Lintasrakyat-ntb.com:-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menahan dan mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan. Pelaku berinisial IS (37 tahun) warga Desa Grimax Indah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
IS ditangkap karena tega berbuat cabul kepada anak kandungnya JRD yang masih berusia 15 tahun yang saat ini masih duduk di bangku SMA. ” Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari kakak pelaku, bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya. ” Terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK saat konferensi pers di ruang PPA Polresta Mataram, Rabu (05/01/2022).
Setelah mendapat laporan dari kakak tersangka, Unit PPA Polresta dan jajaran Sat Reskrim menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Di TKP, petugas menemukan kamar korban yang dijadikan tempat melakukan persetubuhan dalam kondisi berantakan,”Terang Kadek.
Dijelaskan Kadek, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku mengancam akan membunuh korban, apabila korban berteriak atau mengadukan kepada orang lain, atas apa yang telah diperbuatnya. Selain itu, pelaku juga mengiming imingi korban akan membelikan sebuah Handphone, dengan maksud agar korban bungkam.
Dan yang lebih mengejutkan, ternyata pengakuan pelaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak 5 kali diwaktu dan hari yang berbeda. Hal ini dilakukan, dikarenakan pelaku merasa kesepian setelah ditinggal oleh istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja di Negara Malaysia.
” Pelaku mempunyai kebiasaan minum minuman keras di malam hari dan pulang kerumah menjelang dini hari. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, pelaku sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut, jelas Kadek dihadapan awak media.
Kejadian pertama berlangsung di bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 Wita dilakukan di dalam kamar korban. Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat kapan persisnya. Pelaku hanya mengingat kejadian kelima dilakukan di hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.( Om.Jeks )