Lintasrakyat-ntb.com:-Di Saat Pemerintah terus menyerukan jangan melakukan KKN, masih saja ada Oknum Pemangku Jabatan yang Nakal di Pemerintahan, tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember 2021 kembali diperingati dengan semarak.
Peringatan ini dilakukan guna mengingatkan agar tidak ada korupsi yang dilakukan oleh masyarakat ataupun para penjabat.
lewat Media ini Jum’at (10/12/2021) lembaga KPK Cabang kota Bima yg di komandai oleh SUNARDI HB Beserta anggotanya menemukakan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan perparkiran di sekitar 11 titik di wilayah kecamatan Mpunda, Raba, Rastim. baik yg sudah di Perwali maupun yg belum namun sudah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan kota Bima untuk di tarik, namun oknum Kabid di Dishub Kota Bima tetap menarik dari Pengelola Parkir tapi tidak disetor ke Bendahara PAD Dishub, Mendesak kepala Inspektorat dan Sekda Kota Bima utk segera memanggil KABID AM yg diduga menyalahgunakan anggaran perparkiran tersebut.
Jeratan hukum buat pelaku pungli ini terkait dengan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e. Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.( BILLY BIMA )