
Dompu, NTB–lintasrakyat-ntb.com-Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang disertai pemalsuan laporan, dan mengamankan satu orang pelaku di wilayah Kabupaten Dompu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai, bertempat di Lingkungan Swete, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Pelaku yang diamankan berinisial S (50), agama Islam, pekerjaan sopir, alamat Kel. Kandai Dua, Kec. Woja, Kab. Dompu. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam lis hijau, dengan nomor mesin JMG1E-1265504 dan nomor rangka MH1JMG118SK265906.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan ke SPKT Polres Dompu terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Pelapor mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat memancing di Desa Palikrawe Mbawi, Kecamatan Dompu, setelah memarkir kendaraan tersebut di pinggir jalan dengan jarak sekitar 100 meter dari lokasi memancing.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkannya sebagai tindak pidana pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kurang lebih dua minggu melakukan pendalaman, tim menemukan adanya kejanggalan pada keterangan pelapor, di mana sepeda motor yang diklaim hilang diketahui masih lengkap dengan kunci kontak dan STNK.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke Desa Bara, di mana ditemukan adanya transaksi jual beli sepeda motor yang dicurigai merupakan kendaraan hasil tindak pidana. Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut dipastikan merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Petugas selanjutnya mengamankan terduga penadah yang membeli sepeda motor tersebut seharga Rp8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dari seseorang yang namanya tercantum dalam STNK. Dari hasil interogasi lanjutan, Tim Jatanras melakukan pengembangan dan mengarah kembali kepada pelapor, yang kemudian diketahui merupakan pelaku sebenarnya.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Jatanras Polres Dompu langsung mengamankan ( S ), yang diduga melakukan curanmor sekaligus membuat laporan palsu, kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian anggota Tim Jatanras dalam melakukan penyelidikan. Kami tidak hanya fokus pada laporan, namun juga mendalami setiap keterangan yang disampaikan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujar AKP Masdidin.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Dompu yang berhasil mengungkap tindak pidana secara profesional dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas IPTU Nyoman.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Situasi selama penanganan perkara berlangsung aman dan kondusif. ( Bustanul LR)