POLRES DOMPU

Sat Reserse Narkoba Polres Dompu Amankan 520 Botol Miras Tanpa Izin

Spread the love

polres Dompu Polda NTB -.Lintasrakyat-ntb.com:- Sebuah Truk pengangkut Miras digeledah tim Sat resnarkoba Polres di Dompu tepatnya di pinggir Jalan Lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Truk tersebut diduga mengangkut minuman keras ilegal.T

im Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan pada Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 04.30 WIB dini hari tadi. Tim berhasil menemukan 11 Kardus Besar yang didalamnya terdapat masing-masing 52 Botol ukuran 600 ml miras jenis di sebuah truk ber no polisi DK-8928- PT yang di kemudikan oleh saudara Herman beralamat Dusun sangga Desa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, dalam keterangan tertulisnya melalui WhatsApp Pribadinya menjelaskan..Penggerebekan terhadap sebua truk truk ber no polisi DK-8928- PT yang di kemudikan oleh saudara Herman beralamat Dusun sangga Desa Kecamatan Wawo Kabupaten Bima itu berdasarkan laporan dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyelundupan Miras di wilayah Hukum Polres Dompu.

” Atas informasi tersebut saya selaku Kasat Narkoba Polres Dompu, langsung menghubungi KBO Narkoba IPTU RAHMADUN SISWADI, SH untuk mengumpulkan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu, Selanjutnya pukul 01.00 wita Tim Opnal Polres Dompu menuju Lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,dan sekitar pukul 01.30 Dini hari terlihat Mobil Truk yang di curigai mengangkut miras tersebut” jelas kasat.

Lanjutnya ” Tidak menunggu waktu lama Tim langsung menghadang serta melakukan penggeledahan terhadap Trak Tesebut dan Al hasil, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Berhasil mengamankan barang Bukti miras di antaranya 11 (Sebelas) Kardus Besar yang di dalamnya berisii Miras Jenis arak yang jumlah keseluruhannya sebanyak 520 Botol Miras Jenis arak.

” Sementara menurut keterangan pengendara Truk melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH yaiyu saudara Herman bahwa pemilik minuman terlarang tanpa Izin tersebut adalah Sdr. RESTA ANGGLING APRIANI (21)i yang beralamat Dusun Due, Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima”

” Atas kejadian tersebut barang bukti sudah kami amankan dan di bawa ke Mapolres Dompu guna penyelididkan lebih lanjut. ” Tutup Iptu Abdul Malik SH.( Om Jeks )