
Dompu –lintasrakyat-ntb.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu bersama Team Opsnal Polsek Dompu kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Dompu. Pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 09.30 Wita, petugas berhasil mengungkap kasus pengedar obat keras jenis Tramadol yang beroperasi tanpa izin di Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di wilayah RT 11 RW 02 Dusun Saka Selatan. Terduga pelaku berinisial M (48) berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 1.710 butir Tramadol, yang disembunyikan di kios milik warga.
Pukul 07.35 Wita, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Dompu melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan disaksikan para saksi umum. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kresek hitam berisi 17 bungkus @10 papan Tramadol (total 1.710 butir) yang disembunyikan di bawah rak lemari barang jualan.
Ketika diinterogasi, terduga M mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya dan sengaja disimpan di kios milik Sdri. Nurjanah.
Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dompu untuk pemeriksaan awal, sebelum pada pukul 13.00 Wita diserahkan ke Satresnarkoba Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 kresek hitam berisi 17 bungkus obat keras jenis Tramadol, Total keseluruhan 1.710 butir
Terduga M menyimpan obat berbahaya di kios seorang warga untuk mengelabui petugas, kemudian menjualnya kepada masyarakat sekitar tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Peredaran obat keras seperti Tramadol sangat berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan dan merusak generasi muda ungkap IPTU Rahmadun.
Satresnarkoba Polres Dompu berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap upaya peredarannya di wilayah hukum Polres Dompu.”
Sementara itu Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menambahkan:
Polres Dompu akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Upaya bersama inilah yang akan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari obat-obatan berbahaya, ujar IPTU Nyoman.
Untuk rencan tindak lanjut antara lain, Membuat Laporan Polisi, Melakukan tes urine terhadap terduga, Melakukan interogasi lanjutan mengenai asal-usul obat serta melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Melalui pengungkapan ini, Polres Dompu menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman obat keras dan menjaga keamanan wilayah. (Bustanul LR)