
Dompu,NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menorehkan langkah konkret dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Untuk kesekian kalinya sepanjang tahun 2025, tim Satresnarkoba melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pelimpahan kali ini, penyidik Satresnarkoba menyerahkan seorang tersangka berinisial DINO alias INONG beserta sejumlah barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Proses berlangsung di ruang JPU Kejaksaan Negeri Dompu dan berakhir pukul 16.30 WITA dengan aman dan tertib.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa kegiatan pelimpahan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga bukti nyata konsistensi jajaran Satresnarkoba Polres Dompu dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang terus kami jalankan secara konsisten. Setiap kasus yang berhasil kami ungkap tidak berhenti di proses penyidikan, tetapi kami pastikan tuntas hingga tahap penuntutan di kejaksaan,” tegas IPTU Nyoman.
Ia menambahkan, keberhasilan demi keberhasilan yang dicapai Satresnarkoba tidak lepas dari kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi. Polres Dompu berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan bekerja cepat, tepat, dan berintegritas tinggi dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama. Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Semua informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Lebih jauh, IPTU Nyoman menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum seperti pelimpahan tersangka ini juga menjadi bukti dukungan Polres Dompu terhadap program nasional “Dompu Bersinar” (Bersih dari Narkoba), yang menekankan pada pendekatan menyeluruh antara penegakan hukum dan pencegahan.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan kemitraan. Tujuannya jelas: menyelamatkan generasi muda Dompu dari jeratan narkoba,” ujarnya.
Pelimpahan tahap II ini menandai berlanjutnya deretan keberhasilan Satresnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan berbagai kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Proses hukum yang berkesinambungan tersebut menjadi refleksi nyata atas komitmen institusi kepolisian dalam menjaga marwah penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Setiap keberhasilan bukan akhir, melainkan semangat untuk melangkah lebih jauh. Polres Dompu akan terus berdiri di garis depan dalam perang melawan narkoba,” tutup IPTU I Nyoman Suardika.( Oppa Zumu )