Gerebek Tengah Malam di Rasabou, Satresnarkoba Dompu Ringkus Pengedar Sabu

Spread the love

Dompu, NTB –  lintasrakyat-ntb.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 23.50 WITA, tim berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin langsung operasi.

Pelaku diketahui berinisial R (33), pria kelahiran Banjarmasin, 18 Juli 1992. Saat diamankan, R sedang berada di dalam rumah seorang diri dan tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, R secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta di saku celananya.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 3 (tiga) klip plastik berisi kristal bening diduga sabu,
  • beberapa klip kosong,
  • 1 (satu) buah bong,
  • 1 (satu) buah scop dari sedotan,
  • 1 (satu) buah korek api modifikasi,
  • 1 (satu) buah gunting,
  • uang tunai Rp125.000.

Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,55 gram dan netto 0,74 gram.

Tim yang dipimpin IPDA Sumaharto dibagi menjadi dua regu. Regu pertama bergerak cepat ke dalam rumah untuk mengamankan pelaku, sementara regu kedua mengamankan area sekitar lokasi agar situasi tetap terkendali. Setelah pelaku ditangkap, tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Beberapa langkah yang dilakukan polisi di antaranya:

  1. Membuat laporan polisi (LP),
  2. Melakukan tes urine terhadap pelaku,
  3. Interogasi awal untuk mengungkap jaringan peredaran,
  4. Uji laboratorium terhadap barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku R diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Lanta dan sekitarnya.

Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.

“Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Rahmadun Siswadi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Dompu dalam upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat desa.( Om Jeks )

You May Like