Polres Dompu Ciduk Terduga Pelaku Perdagangan Orang: Komitmen Tegas Lawan Kejahatan Kemanusiaan

Spread the love

Dompu, NTB – lintasrakyat-ntb.com ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu melalui Tim Merpati Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap seorang terduga pelaku perdagangan orang dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2025, pukul 23.30 WITA, di Dusun Lanci Satu, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Informasi ini disampaikan oleh Kanit PPA Polres Dompu, Bripka Alfian, S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan perdagangan orang akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Terduga pelaku, SK (55), seorang petani asal Dusun Lanci Satu, diduga menggunakan tipu daya untuk merekrut korban, KRW (18), dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri sebagai perawat lansia di Dubai. Pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban untuk memperoleh kepercayaan, bahkan meminta dokumen pribadi korban seperti KTP, akta kelahiran, dan ijazah untuk memuluskan aksinya.

Kasus ini bermula pada 3 Juni 2024, ketika SK mendatangi rumah korban di Dusun Lara, Desa Nangatumpu. Dengan janji gaji besar dan proses cepat, pelaku berhasil meyakinkan korban dan keluarganya untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting. Beberapa hari kemudian, korban diberangkatkan ke penampungan di Bogor. Namun, janji keberangkatan korban ke Dubai tidak pernah terealisasi, dan keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan.

Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Dompu pada 15 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.

Tim Merpati Unit IV PPA Polres Dompu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun Lanci Satu. Saat perjalanan menuju lokasi, tim mendapati pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung menghentikannya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini juga dibantu oleh Polsek Manggelewa, yang dipimpin oleh Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadhulul Muslihin. Kolaborasi antara Polres Dompu dan Polsek Manggelewa mempercepat proses penangkapan dan memastikan pelaku dapat diamankan tanpa ada gangguan.

Bripka Alfian, S.H., menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas praktik perdagangan manusia yang merugikan masyarakat, terutama kaum muda. “Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku perdagangan orang. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ini adalah kejahatan serius yang merusak masa depan korban dan mencoreng kemanusiaan,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri. “Pastikan agen atau perantara memiliki izin resmi. Jangan mudah tergiur janji-janji manis tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang,” ujarnya.

Polres Dompu menegaskan kembali bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para oknum yang berani mencoba melakukan tindakan serupa.

“Ke depan, kami akan semakin memperketat pengawasan dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah kasus perdagangan orang. Tidak ada tempat bagi kejahatan seperti ini di Dompu,” pungkas Bripka Alfian, S.H.( Om Jeks )

You May Like