Sumbawa Besar – lintasrakyat-ntb.com ~ Operasi gabungan Polsek Empang, Koramil 1607/02/Empang dan Sat Pol PP Kecamatan Empang dan Tarano pada malam pergantian tahun membuahkan hasil besar. Dalam patroli, polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 142 poket kecil yang diduga berisi sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 23.30 WITA.
Kapolsek Empang, IPTU Nakmim, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengamanan menjelang Tahun Baru. “Kami mencurigai seorang pria berinisial MA (28) di depan Toko Damai. Setelah digeledah, ditemukan satu poket kecil diduga sabu. Ini menjadi awal dari pengembangan kasus,” katanya.
Pengembangan membawa petugas ke rumah BS (41) di Dusun Marga Makmur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan BS bersama AB (37) dan MR (48). “Penggeledahan di rumah BS menemukan 142 poket kecil yang kami duga berisi sabu, alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp510.000, dan barang bukti lain. Operasi ini disaksikan kepala desa serta warga setempat,” imbuh IPTU Nakmim.
Menurut IPTU Nakmim, BS diketahui sebagai pengedar aktif di wilayah Empang yang mendapatkan pasokan dari seorang pemasok berinisial S.SG di Desa Maronge. “Jaringan ini telah lama kami pantau. Dengan kerja sama masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Empang untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus menggali informasi dan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami,” pungkasnya.
IPTU Nakmim juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama, peredaran narkotika di wilayah kita dapat dihentikan,” tutupnya.( Om Jeks )