lintasrakyat-ntb.com ~ Respon cepat Anggota sat Resnarkoba polres Dompu melakukan penangkapan
terhadap 2 terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga Sabu di Di pinggir Jalan Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekitar Pukul 21.00 wita
Terduga pelaku di ketahui bernama A.F (25) asal Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dan satunya bernama M.P.A,( 28 ) asal Lingkungan Paruga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima (KTP). Lingkungan Salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasat narkoba polres Dompu Iptu Muhammad Sofian melalui kasi Humas polres Dompu Iptu Zoharis membeberkan” Penangkapan kedua terduga pelaku berdasarkan adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang di terima oleh Anggota Satreskoba Polres Dompu melalui via Telepon yang menginformasikan bahwa dari arah cabang kodim ada dua orang dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna Abu-abu yang dicurigai membawa dan menguasai Narkotika jenis sabu
“Kebetulan saat itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan tugas lidik di Kecamatan Dompu kabupaten Dompu”
“Dari informasi tersebut di ketahui ciri-ciri yang bersangkutan yaitu menggunakan baju koko warna putih dan warna coklat”.
Dari informasi tersebut Kata Iptu Zoharis, tim opsnal yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu AIPDA MUHAMMAD SYARIFUDDIN, SH melakukan pendalaman dan mengambil posisi untuk mencegat/menghadang”
“Tak lama kemudian sekitar Pada pukul 21.20 wita, tim yang saat itu sedang stand by melihat dua orang dengan ciri-ciri tersebut di atas yang melintas dengan menggunakan sepeda motor sesuai informasi , Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor, namun kedua terduga yang berboncengan tiba-tiba berhenti dan duduk istrahat di pinggir jalan Kelurahan Dorotanga”
“Kedua terduga pelaku tidak mencurigai dan menduga bahwa dirinya sudah di buntuti oleh Anggota Satreskoba dari belakang”
“Tidak begitu lama mereka istrahat tiba-tiba datan Tim Opsnal Satreskoba menghampiri mereka dan langsung mengamankan kedua terduga tanpa ada perlawanan” beberapa Iptu Zoharis
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku namun sebelum melakukan penggeledahan, tim opsnal memanggil Ketua RT setempat dan masyarakat umum untuk menjadi saksi penggeledahan tersebut
lanjutnya penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti dan dilanjutkan di sekitar lokasi kedua terduga pelaku beristirahat, dan di sekitarlokasi itu Tim melihat sebuah pot bunga dekat tempat duduk kedua terduga pelaku dan di pot bunga itu tim, menemukan barang bukti yaitu 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Kemudian barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya yang hendak mereka pakai sendiri.
Dari hasil penggeledahan tersebut Tim berhasil menyita
– 1 (Satu) buah kotak rokok boy natural yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan
– 2 (dua) buah tabung kaca.
– 1 (Satu) Unit Hp merk Oppo warna Biru.
– 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda jenis Scoopy warna Abu-abu tanpa No. Polisi jadi total Berat BB :
– Bruto : 1,26 gram
– Netto : 0,46 gram
Tak sampai di situ, Guna memastikan apakah ada barang bukti lainnya,dan sekuat pukul 22.50 wita tim opsnal menuju ke rumah AF dan MPA untuk melakukan pengembangan dan pengembangan.
Namun dasil dari penggeledahan rumah terduga AF dan MPA , tim opsnal tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika
Untuk saat ini kata Zoharis,kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut ” tutup Zoharis ( Om Jeks )