Bima, lintasrakyat-ntb.com – Pleno terbuka penghitungan perolehan suara tingkat PPK Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada empat tempat pemungutan suara (TPS) dipending, Rabu, 28 Februari 2024.
Empat TPS dimaksud yakni TPS 7, 6, 14, dan 19 dipending karena dianggap bermasalah dengan tingkatan pelanggaran masing-masing.
Hal tersebut dikatakan Caleg Petahana Gerindra Nomor 1 Ma’rif kepada wartawan, Rabu (28/2).
Ma’rif mengungkapkan, TPS 7 Desa Mawu ditemukan ada 26 orang daftar pemilih khusus (DPK) tidak menandatangani absen hadir, dan terindikasi terjadi pengelembungan suara. TPS 6 Desa Kole ditemukan terjadi indikasi pengelembungan suara. Sedangkan di TPS 14 dan TPS 19 Desa Nipa ditemukan ada oknum penyelenggara Pemilu yang mencoblos lebih dari satu kali.
Tidak hanya itu, oknum PPK menyebarkan DA1 hasil pleno tanpa ada paraf PPK maupun saksi parpol serta oknum tersebut ditemukan mendatangi saksi parpol untuk tandatangan hasil DA1 Pleno pada malam hari tanpa melalui forum rapat pleno.
Selain itu juga, oknum PPK berani mengeluarkan hasil DA1 yang belum ditandatangan dan diduga DA1 tersebut cacat secara hukum, karena diduga palsu. Sebab, hasil perolehan suara caleg maupun parpol terjadi selisih dan tidak sesuai hasil pleno.
Ironisnya lagi dan terpuruk sejarah Demokrasi Pemilu, pleno tingkat kecamatan ini terdapat banyak rekomendasi DA Keberatan dari sejumlah saksi parpol dan Panwaslu untuk diselesaikan pada Pleno KPU Kab. Bima, karena tidak ada satu pun masalah yang mampu diselesaikan di tingkat pleno kecamatan selalu dimasukkan di DA keberatan.
“Jadi, atas fakta tersebut, kami mengindikasikan Pemilu Ambalawi curang dan cacat yuridis sehingga hasilnya tidak dapat kami terima,” ungkap Moris sapaan akrabnya itu.
Moris menambahkan, sederet tindakan yang jelas menciderai demokrasi Pemilu di Ambalawi tahun ini, laporan serta bukti-buktinya sudah diajukan ke Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu.
“Kami tetap mengawal proses penanganan Bawaslu. Soal langkah-langkah berikutnya, nanti tunggu ending akhir dari laporan,” pungkas Moris.
“Kami minta Bawaslu dan KPU Kabupaten Bima untuk dapat mengatensi kasus-kasus yang terjadi di Ambalawi agar pesta demokrasi Pemilu periode berikutnya tidak diciderai lagi,” pungkas sosok yang lugas dan komunikatif itu.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Ambalawi Sudirman mengatakan, peserta Pemilu berhak memang menduga adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu, tapi jangan hanya bermain di tataran asumsi.
“Kami mengakomodir semua keberatan saksi. Terhadap kekeliruan yang dapat kami selesaikan, kami perbaiki di rekap kecamatan, seperti penulisan angka di C Hasil Salinan yang beda dengan C Hasil Plano, kami lakukan pembetulan,” kata Sudirman via chat WhatsApp-nya, Rabu (28/2).
Menurut Sudirman, soal dugaan pelanggaran seperti coblos 2 kali, sudah dilayani untuk pembuktian dengan daftar hadir, dan disaksikan bersama, dan memang benar, tapi proses terhadap temuan pelanggaran adalah Bawaslu.
“Kami hanya menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindak lanjuti,” ucapnya.
Dia menambahkan, saksi kemarin memaksa PPK untuk memberikan keputusan terhadap 2 TPS itu, sementara bukan kewenangan PPK untuk melakukan itu.
“Kami bukan hakim seperti pengadilan. Tugas kami adalah rekapitulasi dan mencatat di kejadian khusus jika ada keberatan saksi,” terangnya.
“Terkait informasi pleno dipending, benar sekali. Kami pending untuk diselesaikan pada akhir, supaya pleno tidak tersendat. Hal itu disepakati bersama dengan saksi, karena rekapitulasi harus terus berjalan,” tandas Sudirman ( Muhtar LR )