Lintasrakyat-ntb.com ~ Kasus penganiayaan yang di alami oleh Harsim ( atau yang akrab di sapa acim yang beralamat di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negri Raba Bima diduga berjalan tak sesuai prosedur KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana red ) yang mana prosedur pemanggilan dan Pemeriksaan antara Korban, terdakwa dan saksi tidak menggunakan Surat secara resmi. Hal ini yang di sampaikan oleh Korban sendiri yakni saudara harsim saat di wawancarai oleh awak media ini di kediamannya di Desa Piong. Rabu ( 29/11/2023)
Saya merasa kaget ketika langsung di panggil oleh pihak Hakim untuk di mintai keterangan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak pengadilan Raba Bima. Sebagaimana layaknya pemanggilan seorang korban yakni menggunakan surat panggilan secara resmi yang di terbitkan oleh Pengadilan itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP. ” Jelasnya
Lebih Lanjut Harsim juga menyesalkan apa yang di lakukan oleh pengadilan Raba Bima yang mana dia tidak mengetahui sama sekali kalau hari itu akan langsung di lakukan pemeriksaan
“Saya sama sekali tidak mengetahui kalau hari itu akan di lakukan pemeriksaan oleh hakim oleh pengadilan Raba Bima tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu ke saya dan pengacara saya” Sesalnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh berinisial IHD CS yang saat ini masih menjabat sebagai Kades di salah satu Desa di Kecamatan Sanggar yakni melanggar Pasal KUHP pasal 170 dan KUHP Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang saat ini masih Bergulir di Pengadilan Raba Bima diduga tak memenuhi unsur KUHAP.
Hal senada pun di sampaikan oleh kuasa hukum dari Korban yakni thamrin MH
“saya saja sebagai kuasa hukumnya tidak mengetahui sama sekali kalau hari itu akan langsung di sidang pemeriksaan Terdakwa, Korban dan saksi dan juga apa yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan Negri Raba Bima tak memenuhi unsur KUHAP.” Herannya
“Sidang perdana perkara nomor, 402…. pengeroyokan yang di lakukan oleh terdakwa Ismail dkk , pemeriksaan saksi, korban dan terdakwa di dalam persidangan di duga cacat secara prosedural karena hakim ketua yang memeriksa cenderung menggiring saksi, korban dan terdakwa dalam pemberian kesaksian, saksi-saksi, korban dan para terdakwa memberikan kesaksian secara bersama-sama, seharusnya para saksi, korban di panggil satu persatu secara bergantian dan hal yang bikin kecewa pihak korban maupun pihak pengacara, korban tidak di konfirmasi terlebih dahulu, terkait ada jadwal pemberian kesaksian, seharusnya pihak pengadilan negeri bina mengeluarkan release panggilan resmi) namun dalam pelaksanaannya tiba-tiba di panggil pihak korban untuk memberikan kesaksian pada hari pertama sidang perdana tersebut” Tegasnya.
” saya berharap semoga saya bisa mendapatkan keadilan dalam proses hukum ini sebagaimana layaknya sebagaimana warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan Hukum dan Undang- Undang Negara”. Harapnya. ( Bustanul)