Lintasrakyat-ntb.com- Polres Dimpu Polda NRB ~, Satresnarkoba Polres Dompu laksanakan kegiatan bimbingan dan Konseling terhadap Pelaku Narkotika tindak pidana Khusus Narkotika An.JUNAIDIN Alias JU, di Kasub. Rehab Rumah Sakit Umum Dompu Pada hari Jum,at tanggal 11 Agustus 2023
Pelaksanaan kegiatan pendampingan dan pengantar konslin tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/41/VII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.Dompu/Polda NTB, tanggal 16 Juli 2023 ;
Kasat Narkoba polres Dompu iptu Abdul Malik SH menjelaskan ” Kegiatan Bimbingan dan Konseling merupakan bagian dari rangkaian proses rehabilitasi yang harus dijalani oleh pecandu atau penyalahguna narkoba secara konsinten dan berkesinambungan untuk dapat terlepas dari kecanduan akan zat yang digunakan.
Lanjutnya “Konseling dilakukan dalam suatu ruangan yang tertutup untuk menjaga privasi dari klien. Dengan Konseling Adiksi klein akan mendapatkan bimbingan dan pendampingan sehingga klien memiliki pemahaman, kemampuan, dukungan dan solusi terkait penanganan adiksi atau kecanduannya.
“Awal keberhasilan dari Konseling adiksi adalah adanya niat dari klien untuk pulih, kemampuan klien untuk menolak menggunakan narkoba baik dari keinginan diri sendiri ataupun dari orang lain, didorong dengan adanya keluarga yang mendukung dan lingkungan yang kondusif.”
Kasat narkoba menambahkan ” Kegiatan tersebut didasari dengan Undang – Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;,Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;,”
“Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor;,Pasal 12 Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Sidik Tindak Pidana;,Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mentri Hukum da HAM, Mentri Kesehatan, Mentri Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : 01/PB/MA/III/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tantang Penanganan Pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi;,Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2016 tentang standar operasional prosedur penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi;,
“Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;,”
“Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk rehabilitasi bagi pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;,Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadialan Restoratif;,SEMA RI No.4 Tahun 2010, tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan”,
“Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;,SEMA RI No.3 Tahun 2011, Tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;,Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejasksaan RI No 15 Tahun 2020 tantang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ,berdasarkan hasil pengujian sample urine di BLKPK Mataram dengan hasil Positif mengandung Metafethamine atau narkotika jenis shabu dan Permohonan assesment nomor : B/271/ VII/ Res. 4.2/2023/Resnarkoba, tanggal 22 Juli 2023.”
“Dari hasil pemeriksaan medis oleh Dr Ari Susilawati yg merupakan Kasub Rehab RSUD .Terhadap saudara JUNAIDIN Alias JU dikategorikan sebagai Korban penyalahguna narkotika tingkat ringan dan agar dilakukan rehabilitasi medis dan Terhadap saudara JUNAIDIN Als JU dan wajib utk melakukan konseling selama 8 (delapan) kali pertemuan).tutupnya ( Om Jek )