Lintasrakyat-ntb.com – Dompu NTB. Kepolisian sektor Hu’u berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, FR (32) warga Dusun Tolo Ncanga, Desa Daha, kecamatan Hu’u, kabupaten Dompu, terhadap korban RAHMADIN, laki laki 30 Tahun, Islam, guru Dusun Sori Rewa Desa Daha, kecamatan Hu’u kabupaten Dompu Pada hari Jum’at tanggal 12 mei 2023, sekitar pkl 11.10 Wita
Usai mendapat laporan warga, Kapolsek Hu’u Ipda Sumaharto memimpin timsus nya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, namun pada pukul 15 : 10 terduga pelaku mendatangi Mapolsek Hu’u untuk menyerahkan diri,dan untuk saat ini terduga pelaku Uda berada di mapolsek Hu’u
Kapolsek Hu’u Ipda Sumaharto saat di kompirmasi Oleh Awak Media ini menjelaskan”, penganiayaan itu bermula terduga pelaku mendatangi rumah Saudara AHMAD ,(40), yang beralamat Dusun Asi Peke Desa Daha, dengan tujuan untuk bertemu tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah, akhirnya terduga pelaku kembali dan di tengah jalan bertemu dengan saudara RAHMADIN,(30)(Korban) dan saat berpapasan itu korban menanyakan kepada terduga pelaku , FR (32) ” kenapa datang cari kakak saya si AHMAD?” Tanpa menunggu waktu lama setelah mendengar pertanyaan korban RAHMADIN (30) terduga pelaku tiba tiba mengarahkan parangnya/membacok ke arah badan korban, kemudian korban menangkis dengan menggunakan tangan kanan,
Lanjut Kapolsek “Atas insiden itu korban mengalami luka robek pada tangan kanan bagian siku, setelah melakukan aksinya tersebut terduga pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara” pungkasnya
” Tidak lama setelah kejadian itu lalu korban saudara RAHMADIN,(30)( Mendatingi mapolsek Hu’u untuk melaporkan kejadian yang menipa dirinya”
“Menindaklanjuti laporan korban akhirnya Personil Polsek Hu’u,Melakukan Penggalangan terhadap Korban, dan keluarga dan mendatangi TKP, sekaligis mencari dan memburu keberadaan terduga pelaku,”
Namun pada pukul 15:10 terduga pelaku mendatangi mapolsek Hu’u untuk menyerahkan diri,dan untuk saat ini terduga pelaku suda kami amankan dan akan kami tindak lanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku ” Tutup Kapolsek ( Om Jeks )