
Lintasrakyat-ntb.com ~ Mataram,04 April 2023, FPPKPS Mengajukan laporan pengaduan Audit Anggaran Dana Hiba yang disalurkan kepada Yayasan,organisasi dan lembaga di Kabupaten sumbawa.H
Melalui Ketua Umum Lembaga Front Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa yaitu Abdul Hatab,” Ketua Ranting FPPKPS Kecamatan Rhee,Yaang akrab di panggil Herman Menyampaikan Kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) kantor perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta dana Hibah Tahun 2022 yang di salurkan Ormas yayasan dan Lembaga di Kabupaten Sumbawa agar di lakukan audit ” ujarnya
” Dimana penerima dan besarnya hibah uang dari pemerintah kabupaten sumbawa kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan kabupaten sumbawa tahun anggaran 2022, sesuai dengan keputusan bupati sumbawa nomor 418 tahun 2022 tanggal 18 mei 2022 senilai Rp 1.800.000.000 diduga adanya penyimpangan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), karena berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah harus tepat sasaran secara hukum, dan peraturan gubernur nomor 42 tahun 2015 tentang mekanisme penganggaran Hibah harus berbadan hukum seperti : badan,lembaga dan ormas yang memiliki dasar hukum terdaftar di Kesbangpol kabupaten sumbawa dan memiliki surat keterangan terdaftar (SKT)” pungkasnya
Masih Herman, Penerima Hibah yang terdaftar dalam buku data kesbangpol kabupaten sumbawa yaitu : No 197 Yayasan Asa Sejahtera Rp 200.000.000,No 544 Sumbawa Cycling Club Rp.100.000.000, No 512 Yayasan Peneleh Jang Oetama Rp. 96.000.000. No 49 ikandi Sumbawa Rp.20.000.000 dan No 226. Org.Ikatan Keluarga Pagutan Sumbawa Rp 15.000.000, dan dari 13 penerima hibah lainnya yaitu Badan, lembaga dan ormas senilai Rp.1.445.000.000.diduga tidak terdaftar secara hukum adanya penyimpangan”.
Lanjut nya ” berdasarkan laporan pengaduan mohon Audit dana hibah yang diajukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat, agar adanya penjelasan secara hukum dan transparansi tentang penggunaan anggaran negara dari hasil pajak yang dibayar oleh rakyat, karena anggaran dana hibah kabupaten sumbawa diduga sangat tidak tepat sasaran, dan adanya penyimpangan, dan adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), bahkan Yayasan Asa Sejahtera penerima hibah diduga bukan ketua pengurus yayasan sebagai penerima. ungkap herman.( Om Jeks )
