Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa . H. Moh Syai’in, SH
Dompu – Lintasrakyat-ntb.com: – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Dompu, menyayangkan sikap dan tindakan perangkat Desa Woko atas dugaan kasus pernikahan anak dibawah Umur (12) yang tidak melaporkannya kepada Kepala Desa (Kades).
H. Moh Syai’in, SH, selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) saat di compirmasi oleh awak media menyatakan “ Apapun yang terjadi di dalam Desa tersebut Kades harus mengetahuinya, namun untuk sementara informasi yang kami terima justru Kades tidak pernah diberitahu terkait dengan permasalahan pernikahan anak dibawah umur ini, terang H Moh Syai’in, SH .
Lanjutnya, Kepala Dusun (Kadus) itu bukan perangkat otonomi, akan tetapi perangkat otonomi itu adalah Kades sementara Kadus itu adalah perangkat desa
“Dia (Kadus) ini bertugas atas nama perintah Kades dan apapun yang terjadi di tingkat Dusun dia wajib melaporkan setiap hari,” tuturnya
” Kadus ini setiap hari masuk Kantor Desa untuk melakukan absen, lalu kenapa tidak melaporkannya kepada pihak Kades, nah sekarang muncul hal seperti ini.”
” Dan apapun persoalan di bawah, kata Kadis BPMPD, harus dilaporkan, baik permasalahan yang kecil maupun permasalahan yang besar. Perangkat Desa wajib menyampaikan kepada Kades.
“Persoalan pernikahan dibawah umur ini justeru tidak pernah dilaporkan secara resmi, dan inilah akibatnya,” Ujar Kadis
Lebih lanjut H Moh Syai’in, SH mengatakan” Pihak Kadus tidak boleh mengatakan bahwa ini bukan wewenang Kades, jadi penguasa tunggal di desa itu cuman Kades bukan perangkat desa
” Dan terkait dengan tindak lanjut persoalan ini, pihak PPAT dan DP3A wajib mengusut terkait dengan hal ini. Jika ini ada indikasi pelanggaran hukum, maka wajib diberikan sanksi karena kita adalah negara hukum maka akan dilakukan proses secara hukum” harapnya
lanjutnya, ” Kadus ini diangkat oleh Kades, dan jika ada indikasi pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83, disamping diberhentikan sebagai perangkat desa dan bisa juga lebih dari itu karena persoalan ini ada unsur pidananya.
“Yang pertama pelanggaran disiplin sebagai perangkat desa kemudian yang kedua karena ini ada unsur pidananya, jika dibuktikan di PPAT, jadi dua-duanya sama,” tuturnya.
Gambar Kepala Desa Woko : Bapak Muhtar Idrus
Sementara itu,di tempat terpisah Kepala Desa Woko, Muhtar Idrus mengatakan,” pihaknya juga sangat menyayangkan sikap dan tindakan oknum perangkat desa yang tidak melaporkan persoalan pernikahan anak dibawah umur kepada pihaknya. Apalagi pernikahan ini justeru diduga diketahui persis oleh Oknum Kadus.
“Kami tidak mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi, karena memang selama ini tidak ada laporan secara resmi yang dilakukan oleh Kadus,” Ucapnya
” Namun terkait dengan tindak lanjut kedepannya, tentu pihaknya akan mengikuti petunjuk sesuai dengan arahan dari Kepala BPMPD Kabupaten Dompu selalu pembina Desa yang ada.
“Insya Allah, kami selaku pihak Pemerintah Desa akan menindak lanjutinya sesuai dengan petunjuk dan arahan dari atas saja,” Turut Kades Woko Muhtar Idrus. [ LR. 01 ]