Lintasrakyat-ntb.com.Dompu,– Mewakili Pemerintah Kabupaten Dompu, Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM., M.MKes mengambil alih rapat koordinasi (Rakor) terkait Pembentukan Perda tentang Peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Dompu pada Jumat (2/12/22) sekitar pukul 08.30 wita tersebut, diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda dan elemen penting lainnya itu, diagendakan untuk menyikapi ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selain itu rakor juga dilaksanakan dalam rangka mempersiapkannya Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes pada kesempatan itu menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD yang hadir, agar dapat menginventarisir seluruh potensi pendapatan daerah baik yang bersumber dari sektor pajak maupun dari restribusi.
“Hendaknya Pimpinan OPD terkait agar dapat membantu Bapenda sebagai OPD teknis dalam hal pajak dan restribusi daerah, untuk dapat menginventarisir seluruh potensi pendapatan baik dari sektor pajak maupun dari restribusi daerah itu sendiri,”demikian tegas Gatot.
Menurut Sekda Dompu, untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan restribusi daerah, maka sangat dibutuhkan adanya sinergisitas dari semua pihak.
Dengan adanya kerjasama, kebersamaan dari semua pihak untuk saling bersinergi khususnya Pimpinan OPD terkait, maka semuanya akan sangat membantu dalam upaya peningkatkan PAD, yang tentunya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Sekda Dompu.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, M.Si dalam rapat menyampaikan, pasca adanya Undang-Undang dimaksud, maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah) tentang Pajak dan Restribusi Daerah (Perda PDRD).
“Rakor yang diagendakan secara khusus dilaksanakan untuk menyatukan persepsi diantara stakeholder yang ada khususnya OPD agar dapat menginventaris berbagai potensi pajak dan restribusi daerah,”ucapnya.
Armansyah juga menyampaikan bahwa rakor yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Karena Pemerintah Daerah berkewajiban menindaklanjuti Undang-Undang dimaksud guna meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan restribusi dengan membuat Perda PDRD sebagai payung hukumnya.
“akan ada pembahasan lebih lanjut terkait Perda yang akan dibuat setelah terbentuknya Tim Ahli Naskah Akademik dan Tim Ahli Raperda PDRD,”ujar Arman.(Bustanul)