Lintasrakyat-ntb.com. Dompu,- Kasus Illegal Logging yang menyeret 3 (tiga) nama, masing-masing KH (32) asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Bima, AB (45) warga asal Desa Ndano Mbeca, Kecamatan Donggo, Bima dan NA (48) warga Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Dompu kini masuk tahap II di mana para tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.
Sementara, satu tersangka lainnya yakni, JU (36) asal Desa Mada Prama, Kecamatan Woja, Dompu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Dompu, dan kini masih dalam pengejaran kepolisian.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., ketiga kasus tersebut didasari atas Laporan Kepolisian masing-masing bernomor, LP/362/IX/2022/NTB/RES DOMPU, tanggal 15 september 2022, LP/339/VIII/2022/NTB/RES DOMPU pada tanggal 24 Agustus 2022, dan /352/VIII/2022/NTB/RES DOMPU pada tanggal 31 Agustus 2022.
“tiga tersangka illegal logging ini telah dilimpahkan bersama barang bukti, kini sudah di tangan Kejaksaan Negeri Dompu,” tutur Adhar, Kamis (24/11/2022) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, pertama kasus illegal logging yang menyeret KH bersama JU (32, DPO) yang diamankan petugas di Jalan Lintas sumbawa Lingkungan III Kelurahan Montabaru, Woja, dengan barang bukti antara lain, 111 batang kayu Sonokeling hasil olahan, dimuat menggunakan mobil truck pada tanggal 10 September 2022 Sekitar pukul 17.00 Wita, lalu.
Sedangkan, lanjut Adhar, dari penguasaan AH, petugas juga berhasil mengamankan 51 batang kayu sonokeling dan 5 batang kayu jenis Rondu hasil olahan dimuat menggunakan 1 (satu) unit mobil truck diamankan di Jalan Ekonomi So Soribarombe, Desa Saneo, Kecamatan Woja, Dompu, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Lebih lanjut, ungkap Adhar, kasus yang menyeret NA asal Kadindi itu memiliki barang bukti 29 batang kayu jenis Rajumas (Kalanggo, red) dan 5 batang kayu jenis Katowi hasil olahan dan juga dimuat menggunakan 1 (satu) unit truck diamankan di Jln SPC Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pada Sabtu, tanggal 27 Agustus 2022 Sekitar pukul 16.30 Wita.
Ketiga tersangka, tambah Adhar, diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf ‘a’ jo pasal 87 ayat (1) huruf “a” Jo pasal 12 huruf “d” dan atau huruf “k“ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dan atau menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar di Kawasan hutan.
“ketiganya mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), Tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejari Dompu,” tutup Adhar.(Bustanul)