Lintasrakyat-ntb.com:- Sumbawa Besar, NTB – Dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian ditangkap oleh Team Puma II Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa. Mereka diciduk saat asik main judi Bola adil dan Dongklang di arena Pasar Malam (pasar hiburan) di Lapangan Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, Selasa (13/09/2022) sekitar pukul 22.30 wita kemarin.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (52) warga Plampang, dan AS (38) warga Kecamatan Labangkar.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan perintah Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Crictofel, S.T.K menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya aktivias judi di lokasi tersebut.
Selanjutnya, Team Puma II yang di pimpin oleh Bripka Taufik Azmi bergerak menuju ke lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, Team langsung melakukan penangkapan di lokasi. Kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Atas penangkapan tersebut, Team berhasil menyita barang bukti berupa Karpet bergambar angka 1-12 dan warna, sejumlah uang tunai, 1 pucuk Sajam dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut. ( Om Jeks.)