Uncategorized

Tarik ulur konflik sengketa lahan di wilayah Suka damai “so puju wawi”

Spread the love

Lintasrakyat-ntb.com. Manggelewa,- Perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi so puju wawi desa Sukadamai kecamatan manggelewa kabupaten Dompu.yang di selenggarakan oleh pemerintah tahun 1983, sehingga oleh pemerintah memberikan hak milik atas tanah kepada masyarakat transmigrasi di keluarkan sertifikat hak pake tahun 1991 dan di sahkan Menjadi hak milik tahun 1996.sampai hari ini persolan tanah atau lahan yang di berikan pemerintah kepada masyarakat Sukadamai dalam keadaan tidak sehat dengan dalil sengketa wilayah antara kehutanan dan pertanahan.

Tahun 2000 pihak kehutanan melakukan penancapan pal Batas wilayah.oleh kehutanan dan pertanahan dengan dalil sengketa wilayah atau pal Batas.

Tahun 2005 lebih kurang 15 warga masyarakat di cobloskan kedalam penjara oleh kehutanan akibat penebangan hutan.

Sehingga oleh gerakan pemuda peduli petani Bersama masyarakat Sukadamai melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi sengketa yang berkepanjangan sehingga merugikan masyarakat yang berhak atas tanah

Tanggapan pihak legislatif dan eksekutif melakukan pemanggilan melalui surat antra lain:
Pihak Pemda kabupaten Dompu, Kapolres DOMPU,Dandim 1614 DOMPU,BPN Kabupaten Dompu, dan KPH Ampang Tambora.

Untuk mencari sulusi Berdasarkan Bukti-bukti Otentik di Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Senin 13 Desember 2021.

(Reporter. G.Andi)