Lintasrakyat-ntb.com:-Sumbawa Besar, NTB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (08/12/2021) pagi kemarin.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas. Keduanya merupakan pemain lintas provinsi.
Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, dalam jumpa pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Malaungi, SH., dan Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., Kamis (09/12/2021) sore di Mapolres.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Polda NTB dari Direktorat Reserse Narkoba terhadap para pelaku yang diduga lintas provinsi.
“Dimana saat penindakan itu, diamankan 2 orang dengan BB kurang kebih 1 kg sabu. Kemudian setelah dilakukan upaya pengembangan, ternyata ada yang mengembang dengan sumbawa, sehingga bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa, diamankan atas nama,” ungkapnya.
Terhadap pengembangan tersebut lanjut Kapolres, Satres Narkopa Polres Sumbawa melakukan upaya penyelidikan. Setalah dipastikan pergerakan pelaku dan barang bukti, tim berhasil menangkap kedua pelaku dimaksud.
Keduanya diringkus saat hendak serah terima 500 gram atau 5 ons sabu dari pelaku A kepada N di sebuah minimarket di Kecamatan Alas. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa tas selempang, hp, uang tunai.
“Atas ini, akan diancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama terkait. Karena berada di Sumbawa, akan dilakukan pengembangan. (Om Jeks LR)