Dompu:- LINTASRAKYAT-NTB.COM:- Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2021 sekitar Pukul 15.00 Wita. Team Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Perjudian jenis Bola Adil di Ds. Dorokobo, Kec. Kempo, Kab. Dompu
Berawal adanya Laporan masyarakat yang resah tentang seringnya ada perjudian bola adil hinngga Team Puma Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku antaralain:
- BUHARI Laki-laki, Umur 35 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Honorer DISHUB, Alamat Dsn. Ta’a Paju, Ds. Banggo, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu
- BAHARUDIN Laki-laki, Umur 37 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn. Soriutu, Ds. Soriutu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu.
- SAHRONI FIRMANSYAH, Laki-laki, Umur 41 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dsn. Reformasi, Ds. Ta’a, Kec. Kempo, Kab. Dompu.
- SUPARDIN ARSYAD Laki-laki, Umur 22 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Alamat Dsn. Darmasari, Ds. Dorokobo, Kec. Kempo, Kab. Dompu
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Ds. Dorokobo, Kec. Kempo, kerap dijadikan ajang permainan judi Bola Adil. Terkait laporan masyarakat tersebut kemudian Tim *PUMA POLRES DOMPU* Yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang berlangsung aktifitas perjudian yang dimaksud, selanjutnya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Pelaku dan BB berupa
Dua (2) Unit HP,Satu (1) Buah Tas warna Hitam,Empat (4) Buah kayu penyangga,Satu (1) Buah kain Lap,Satu (1) Buah Papan Bola Adil,Empat (4) Buah Bola karet,Satu (1) lembar beberan yang berisi angka,Uang tunai Rp.3.278.000 ( tiga juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian
– 24 lembar uang pecahan : 100.000
– 11 lembar uang pecahan : 50.000
– 1 lembar uang pecahan : 20.000
– 20 lembar uang pecahan : 10.000
– 22 lembar uang pecahan : 5000
– 46 lembar uang pecahan : 2000
– 6 lembar uang pecahan : 1000
Kemudian tim membawa Pelaku dan BB ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : OM.JEKS LR
.