Lintasrakyat-NTB.Com. Kempo,- Pembangunan Jembtan gantung yang menghubungkan antara Dusun kalate Desa Kemp dengan Dusun Rasabou Desa Ta’a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, degan menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2021,menyimpan seribu tanda tanya oleh Masyarakat Desa Kempo.
Salah satu pemuda yang bingung terkait pembangunan jembatan gantung tersebut saudara Abidin yang merupakan salah satu pemuda Desa Kempo, yang menurutnya pembangunan Jembatan gantung tersebut diduga tak sesuai dengan regulasi yaitu UU No 14 tahun 2008 “tentang keterbukaan Informasi Publik”.
” Saya menduga bahwa pembangunan itu tak sesuai Standar Operasi Pembangunan ( SOP),” Pungkasnya saat di wawancarai oleh awak media ini di kediamannya. Senin (4/10/21) sekira pukul 19.30 witta.
Lebih lanjut pria yang akrab di sapa Audin tersebut mengatakan, Sealin tidak memasang papan Informasi terkait pembangunan jembatan gantung tersebut, pembangunan itupun tak perdayakan tenaga lokal Masyarakat Desa Kempo.
” Padahal sebagian Masyarakat ta’a Ikut nimrung dalam pembangunan jembatan gantung itu, sementara kami hanya jadi penonton saja. Apa bedanya kami dengan masyarakat Desa Ta’a. Padahal sebelum pembangunan itu di mulai, pihak CV yang di tunjuk oleh Pemerintah, memintah surat persetujuan Pemerintah Desa Kempo juga.” Sesalnya.
” Saya mewakili suara pemisah kempo dan Masyarakat kempo, memint kepada pihak pelaksana pembangunan Jembatan gantung itu agar bisa memasang papan informasi dan memperdayakan tenaga lokal untuk ikut bekerja juga, minimalnya untuk mengadu semen” harapnya.
Reporter. LR TIM.
Editor. Bustanul/ Jeks.