Kota Bima,LINTASRAKYAT-NTB.COM- (23/9) – 450 strip atau 4500 biji obat keras jenis tramadol kiriman Jakarta, gagal edar di Bima.
Pengungkapan obat terlarang yang dikirin via jasa kiriman Tiki itu, digagalkan Loka POM Bima bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin dan Kepala Loka POM Bima Basuki Murdi Hartono ini, Rabu (22/9) kemarin, langsung menyita dan mengamankan ribuan obat tramadol yang masih terbungkus rapi dalam kotak kardus.
Saat pengungkapan dan penangkapan barang haram milik IB (23) warga Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima di Kantor jasa pengiriman Tiki yang beralamat Jalan Gajah Mada Pane Kota Bima, diamankan 2 orang yang menjadi kurir atau suruhan IB.
“Kami mengamankan dua orang suruhan IB sesaat mengambil barang di jasa pengiriman Tiki menuju sepeda motornya,”jelas Kasat yang diamini Kepala Loka POM Bima.
Setelah paket ribuan biji tramadol diamankan dan diamankan dua kurir yang sama sekali tidak mengetahui kalau barang yang diambil itu terlarang, sambung Kasat Narkoba, diketahui milik IB, dari pengakuan kedua kurir yang tidak lain saudara dari IB.
“Baik barang bukti pun terduga pemilik barang, telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkas Thamrin.
Reporter:BILLY BIMA
Editor : OM.JEKS