KABUPATEN DOMPU

Diduga sedang pesta sabu, dua pasangan “sejoli” , di Cokok oleh Satresnarkoba Polres Dompu.

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Manggelewa,- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan dua pasangan Sejoli yang berinisial CZ (32) warga Desa Ta’a ,Kecamatan Kempo dan MR ( 25) yang merupakan warga Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diduga Memiliki, menguasai dan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Hal ini di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, melalui KBO Satresnarkoba IPDA Agustamin SH. Saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp. Minggu (29/8/21) dini hari.

” Hari ini Minggu 29 Agustus 2021sekitar pukul 00.10, Kami berhasil mengamankan dua pasangan muda- mudi yakni CZ dan MR yang berada di Desa Ta’a Kecamatan Kempo, karena diduga Melakukan pesta Narkoba Jenis Sabu-sabu.” Akuinya

Penangkapan tersebut Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mendatangi serta melaporkan di Mapolsek Manggelewa, Bahwa adanya kegiatan pesta Narkoba di Rumah IT, tepatnya di Dusun Jatimengi Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa, namun saat itu dari kanit SPKT Polsek Manggelewa Menelpon salah satu Anggota obsenal Sat Narkoba untuk menindalanjutin kebenaran Informasi tersebut dan yang mana pada saat itu anggota Sat Narkoba Polres Dompu sedang Nyanggong di Kecamatan Manggelewa yang saat itu langsung di Pimpin oleh KBO sat Narkoba IPDA AGUSTAMIN, SH.

“Dengan ada nya informasi tersebut tim opsnal Sat Res Narkoba Res Dompu Langsung Menuju ke TKP, yang mana saat setibanya di TKP kedua Orang yang di antara laki-laki dan perempuan tersebut sedang melakukan pesta Narkoba dan di temukan barang bukti” Jelasnya.

Lebih Lanjut Agustamin, menjelaskan
Demi lancarnnya dan keterbukaan pada saat penggeledahan Sat Narkoba Memanggil beberapa orang tokoh Masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.
Pada saat penggeledahan tersebut Satresnarkoba Berhasilkan mengenakan Barang Bukti berupa
5 (Lima) gulung plastik klip transparant yg di dalamnya berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu-shabu.- 1 ( satu ) buah bong ( alat hisab sabu )- 1 ( sati ) buah tabung kaca- 3 ( tiga ) buah korek api gas yg sudah di modif – 1 ( satu ) bundel plastik klip – 1 ( satu ) buah Dompet hitam merek ocean blue- 1 ( satu ) buah tas hitam merek chenel- uang tunai Rp. 2.700.000 ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) = 22 ( dua puluh dua ) lembar pecahan Rp.100.000
● 10 ( sepuluh ) lembar pecahan Rp.50.000, dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam tampa plat Nomor polisi.

” Untuk penyelidikan lebih Lanjut Dua pasangan Sejoli berikut barang bukti, di gelandang menuju Polres Dompu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tutup Agustamin.

 

Reporter. BUSTANUL/JEKS


Editor. BUSTANUL ARIFIN.