Uncategorized

Diduga pengedar sabu-sabu, dua wanita asal Kelurahan Tanjung di ciduk Polisi.

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Bima Kota,- Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Kota Bima, berhasil Mengamankan Dua Wanita yang berinisial LA (30) dan LAM (25) Asal RT. 13 RW. 02 KEL. TANJUNG KEC. RASBAR KOTA BIMA. Diduga memiliki dan penguasai serta mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Hal ini di benarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kota Bima Iptu Tamrin S.Sos, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp. Sabtu (28/8/21) sekira pukul 17.00 witta.

” Kami telah mengamankan Dua wanita yang berinisial LA dan LAM yang di duga sebagai pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu untuk wilayah Bima Kota dan sekitarnya” akuinya.

Lebih Lanjut Kasat Satres Narkoba menjelaskan
“Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2021, sekitar pukul 14.00 wita, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Gang terletak di Rt.06 Rw.02 Kel,Tanjung, Kec. Rasbar Kota Bima, Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.” Pungkasnya.

selanjutnya Katim Opsnal BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH melaporkan info tersebut kepada Kasat Resnarkoba IPTU TAMRIN S.Sos, tanpa Basa-basi Kasat ResNarkoba langsung memerintahkan ka team opsnal untuk menyelidiki dan mendalami informasi tersebut.
sekitar pukul 15.00 wita, anggota opsnal satresnaroba berhasil mengamankan, 2 orang Wanita LA yang sedang duduk di Serambi (Sarangge” dalam bahasa Bima”) dalam gang TKP tersebut dan , LAM yang berada di sekitar gang TKP, selanjutnya sekitar pukul 15.10 Wita petugas memanggil ketua RT setempat dan menunjukan surat perintah tugas, kemudian sekitar pukul 15.20 wita, dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar sarangge di sekitar TKP.

” Dari hasil penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa
⁃ 13 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto : 4, 45, Gram, dengan berat netto : 1, 07 gram ⁃ 3 lembar plastik klip ⁃ 2 buah sendok ⁃ 1 buah buku tabungan ⁃ 2 buah hp ⁃ 2 tas hitam serta uang tunai RP. 1.200.000″ Jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kedua wanita tersebut di Gelandang ke Mapolres Bima Kota, beserta barang Bukti nya untuk penyelidikan Lebih lanjut” tutup Iptu Tamrin S.Sos.

 

Reporter.   BILLY

Editor    .    BUSTANUL/ JEKS