Lintasrakyat-NTB.Com.Manggelewa,- Oknum Guru seharusnya mengajarkan dan Mendidik para muridnya, agar lebih bijak dan Lebih Memiliki moral di dalam memahami hidup di tengah Masyarakat.Tapi beda halnya dengan yang di lakukan oleh Ke-2 oknum guru yang berinisial ES alias E dan AL alias A alias Awan yang merupakan warga Dusun Menuntut, Desa Rengsing, Kecamatan Sakra barat, Kabupaten Lombok timur.( Menurut alamat KTP) dan tercatat alamatnya sekarang Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Di duga Memiliki dan Menguasai serta mengendarakan Narkoba Jenis Shabu-Shabu.
Hal ini di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH, melalui KBO SAT Narkoba Polres Dompu IPDA Agus Tamin SH, Saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp.Jumat (20/8/21) sekira pukul 15.00 witta.
“Penangkapan berawal dari informasih dari masyarakat yang merasa resah terhadap peredaran narkotika di Dusun Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Bahwa ada salah satu rumah milik N Alias NA yang bertempat di Dusun Sigi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.Sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu” jelas Agus Tamin.
Menindak lanjuti informasih tersebut, Anggota satresnarkoba polres dompu yang di pimpin oleh KASAT NARKOBA IPTU RAMLI, S.H dan KBO SatresNarkoba IPDA AGUSTAMIN S.H, merakit sebuah mobil pick up supaya tidak di curigai oleh Salah satu rumah yang di targetkan tersebut, setelah di lakukan pantauan beberapa hari tepatnya, Pada hari jum’at tanggal 20 Agustus 2021 Pkl 12.15 witta dan informasih sudah A1, tim opsnal menuju di rumah yang di curigai tersebut.
“melihat gerak-gerak yang mencurigakan di dalam rumah N Alias NA. Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua terduga tersebut, setelah di lakukan penangkapan selanjutnya tim opsnal memanggil saksi umum untuk penyaksikan jalannya proses penggeledahan tersebut, pada saat proses penggeledan suami dari N yang beinisial A yang merupakan pemilik rumah berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan tersebut. Namun setelah di jelaskan maksud dari penggeledahan tersebut dan di lakukan pendekatan secara persuasif. Masyarakat memberikan ruang kepada kita untuk di lakukan penggeledahan dengan di saksikan langsung oleh Kepala Desa Sori Itu beserta beberapa tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda serta aparat kepolisian Dari Polsek Manggelewa, penggeledahan tersebut di lakukan” Pungkas Pria yang berpangkat Inspektur Dua tersebut.
Dari hasil penggeledahan tersebut Sat res Narkoba Polres Dompu berhasil Mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa
1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
– 3 (tiga) buah HP.
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU :
Berat bruto : 2.75 gram
Berat netto : 2.69 gram
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga berserta barang bukti di bawah ke Polres Dompu, agar bisa di proses lebih Lanjut” tutup Ipda Agus Tamin SH.
Reporter. LR TIM
Editor. BUSTANUL/ JEKS.