Uncategorized

Tobat,,IRT Asal Soro Barat di ciduk Sat Narkoba Polres Dompu.

Spread the love

Lintasrakyat-NTB.Com.Kempo,-Salah seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) yang berinisial NML ( 45) yang merupakan salah seorang warga Dusun Pali Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.NTB, yang di duga Memiliki dan Menguasai Narkotika Bukan Jenis tanaman yang di Duga Sabu-sabu.

Hal ini di benarkan oleh Kaurbin ops Narkoba polres Dompu Ipda Agustamin, melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Muhammad Marzuki, saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan WhatsApp. Selasa (27/7/21) sekira pukul 14.00 witta.Menjelaskan.

Memang benar pada tanggal 27 Juli 2021 pukul 12.50 wita bertempat di Dusun Pali Desa Soro Barat Kec. Kempo telah di laksanakan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumahyamg berinisial SRF alias D terduga pengguna dan pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Buser Narkoba Polres Dompu 10 orang dipimpin oleh Kaurbin ops Narkoba polres Dompu Ipda Agustamin bersama Kapolsek Kempo Iptu Zoharis didampingi Babinsa Soro Barat Serka Umar bersama Bati Tuud Koramil 1614-02/Kempo Pelda Irwan serta disaksikan langsung oleh Kades setempat Bapak Awaludin bersama tokoh masyarakat setempat.” Akuinya.


Pada saat kegiatan penggeledahan untuk mencari barang bukti SRF alias Dt ada ditempat yang ada Sdri. NML selaku Isteri umur 45 tahun pekerjaan IRT, dalam kegiatan tersebut sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga dan tetangganya hanya saja dapat diredam dengan memberikan pemahaman oleh Ipda Agustamin selaku yang tertua dibantu penyampaian dari Babinsa Serka Umar dan Kades setempat sehingga masyarakat menerima dan mengijinkan untuk digeledah dengan syarat : bagi aparat yg ikut menggeledah harus diperiksa terlebih dahulu serta dalam keadaan bersih.” Jelasnya.

Sekitar Pukul 13.10 wita kegiatan penggeladahan dilakukan selama kurang lebih satu jam dan mendapatkan barang bukti berupa Satu bungkus Narkoba diduga jenis sabu kurang lebih 1 gram, Satu ikat plasti saset ,Satu paket alat timbang eletrik, Satu paket alat isap,
Uang 23 juta.

Namun sayang pada saat penggeledahan tersebut pria yang berinisial SRF alias D yang merupakan suami dari NML sedang tidak berada di tempat.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya NML beserta Barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu, guna untuk menyelidikan lebih Lanjut.” Tutup Ipda Marzuki

Reporter. Bustanul
Editor.      Bustanul Arifin

 

Tinggalkan Balasan